RAHMAT MIRZANI

Pengedar Upal asal Metro Ditangkap, Ini Modusnya!

BB KASUS UPAL: Inilah barang bukti uang palsu dan asli berikut motor yang diamankan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia, Lampung Tengah, dari tersangka AG (42) asal Kota Metro. -FOTO DOK. POLSEK RUMBIA -

LAMTENG - Tim Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia, Lampung Tengah, menangkap seorang pengedar uang palsu (upal) asal Kota Metro. Modus tersangka AG (42) yakni dengan membeli rokok di warung warga menggunakan upal.

Kapolsek Rumbia Iptu Hairil Rizal mengatakan, aksi terakhir tersangka menyasar Dedi Purnomo (43) selaku pemilik warung kelontong di Kampung Renobasuki, Kecamatan Rumbia, Rabu (20/3).

"AG kini berhasil kami tangkap dengan barang bukti berupa uang palsu Rp1 juta dan 9 bungkus rokok yang sudah dibelinya dari warung," kata Hairil.

BACA JUGA:Pukul Ayah Kandung karena Hal Sepele, Polsek Blambanganumpu Ringkus Pelaku

Hairil menjelaskan, kronologi kejadian bermula ketika AG mendatangi warung milik Dedi pukul 09.00 WIB. ’’Tersangka membayar 1 bungkus rokok seharga Rp26 ribu menggunakan uang pecahan Rp100 ribu. Awalnya korban tak sadar dan asal terima saja uang tersebut. AG pun pergi dengan kembalian Rp74 ribu uang asli dan sebungkus rokok. Ketika korban mencermati uangnya ternyata palsu, Dedi yang masih hafal dengan wajah dan sepeda motornya langsung mengejar," ujarnya.

Tersangka AG, kata Hairil, berhasil ditangkap pada Rabu (20/3) sekitar pukul 09.30 WIB. ’’Penangkapan AG dibantu korban dengan cara membuntuti hingga ke Wisata Kuliner Pasar Baru Rumbia,’ ujarnya.

Setelah dilakukan penangkapan dan diperiksa, kata Hairil, AG merupakan warga Dusun Jl. Banteng, Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro. "Saat ditangkap, hari itu tersangka sudah berencana mengedarkan upal yang dibawanya sebanyak Rp1 juta," ungkapnya.

BACA JUGA:Pj Bupati Tuba Ungkap Rencana Finalisasi Penyerahan Kanal Pertambakan Dipasena ke Pusat

Tersangka berikut barang bukti berupa upal Rp1 juta siap edar, uang asli Rp890 ribu, 1 unit HP merk vivo warna merah, 9 bungkus rokok, 1 buah tas warna hitam, dan 1 unit sepeda motor Vega R, kata Hairil, telah diamankan di Mapolsek Rumbia guna pengembangan lebih lanjut. ’’Tersangka dijerat dengan Pasal 36 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang," ungkapnya. (sya)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan