RAHMAT MIRZANI

Kakek Tega Rudapaksa Cucunya sejak Agustus 2022

BIADAB!: Satreskrim Polres Lampung Barat mengamankan U (65), warga Kecamatan Sekincau, yang telah berbuat asusila terhadap cucunya sendiri SA (17).-FOTO HUMAS POLRES LAMBAR -

LAMBAR – Satreskrim Polres Lampung Barat mengamankan U (65), warga Kecamatan Sekincau, yang telah berbuat asusila terhadap cucunya sendiri SA (17). Tersangka U diamankan di kediamannya, Senin (18/3) sekitar pukul 18.00 WIB.

    Kasatreskrim Polres Lambar Iptu Juherdi Sumandi mengungkapkan, tersangka tega merudapaksa korban yang merupakan cucunya sendiri sebanyak tiga kali sejak Agustus 2022. ’’Anggota berhasil mengamankan tersangka saat sedang berada di rumahnya,” ungkapnya.

Kronologis kejadian tindakan asusila, kata Juherdi, terjadi sejak Agustus 2022. Namun, ketika itu korban belum berani bercerita bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelapor yang merupakan kakeknya sendiri.

BACA JUGA:Dukung Program Penurunan Stunting, Ini Anggaran yang Disiapkan Pemkab Lambar!

’’Hingga akhirnya, korban memberanikan diri untuk mengaku kepada ibu kandungnya jika dirinya telah disetubuhi kakeknya itu. Menurut keterangan, korban bercerita dirinya telah disetubuhi sebanyak tiga kali oleh kakeknya. Orang tua korban langsung melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polres Lambar,” katanya.
Mendapat laporan, kata Juherdi, Unit PPA Satreskrim Polres Lambar dibantu Polsek Sekincau langsung melakukan penyelidikan.

BACA JUGA: Kabar Gembira, Warga Bisa Pantau Kondisi Metro melalui CCTV

’’Tim bergegas melakukan penyelidikan dengan mencari keterangan dari berbagai saksi terkait kasus tindak asusila ini. Pada hari yang sama pasca laporan sekitar pukul 18.00 WIB, akhirnya tim yang dipimpin Ipda M Jaelani dan Ipda Andi Prasetia mendapat informasi tentang keberadaan tersangka. Tersangka diamankan di rumahnya,’’ ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Juherdi, tersangka  dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. ’’Tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara,’’ tegasnya. (nop/ful)

Tag
Share