RAHMAT MIRZANI

Pencabutan 585 IUP Dibatalkan oleh Menteri Investasi

RAKER: Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto, saat Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM, Arifin Tasrif di ruang rapat Komisi VII DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/3/2024). - FOTO DOK DPR RI -

JAKARTA- Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia sudah mencabut sebanyak 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak tahun 2022 hingga 14 Maret 2024. Dari total yang ditargetkan sebanyak 2.078 IUP.

Hal tersebut disampaikan Menteri Energi Sumber dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, di Senayan, Jakarta, Selasa (19/3). 

"Dari 2.078 IUP yang ditargetkan untuk dicabut BKPM, saat ini hanya 2.051 IUP yang dicabut. Terdiri dari 1.749 IUP komoditas mineral dan 302 IUP komoditas batubara yang sudah dicabut berdasarkan SK pencabutan," ungkap Arifin Tasrfi Menteri ESDM.

Dari total tersebut, Arifin mengungkapkan sebanyak 27 IUP yang tidak dicabut terdiri dari 8 IUP di Aceh karena Otsus, 12 IUP batuan karena kewenangan gubernur, 1 IUP aspal karena kebijakan presiden, 2 IUP sudah berakhir, dan 4 IUP sudah dicabut dua kali. 

BACA JUGA:Whiz Prime Hotel Lampung Tawarkan Paket Bukber Mulai Rp 120 Ribu

Adapun hingga dengan 14 Maret 2024 sebanyak 585 IUP telah dibatalkan pencabutannya oleh BKPM. Terdiri dari 499 IUP komoditas mineral dan 86 IUP komoditas batubara. "Namun baru ada 469 IUP yang sudah masuk sistem minerba one data Indonesia (MODI) dan MOMI, sisanya sebanyak 4 IUP dalam proses masuk MODI dan 112 belum masuk karena belum menyelesaikan kewajiban PNBP," ungkapnya.

 Lebih lanjut Arifin memastikan dari data pencabutan IUP oleh BKPM di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) direkap berdasarkan email pemberitahuan dari BKPM kepada perusahaan yang ditembuskan ke Ditjen Minerba. Pencabutan terhadap IUP dalam daftar pencabutan IUP melalui Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM.

"Dan apabila terdapat perbedaan jumlah dalam data pencabutan IUP antara Ditjen Minerba dan BKPM, dimungkinkan adanya pencabutan IUP oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM yang tidak.belum dikirimkan ke Ditjen Minerba," jelasnya.

Sebagai informasi, sesuai dengan rapat kabinet disepakati perihal pelayanan satu pintu yang tentu telah sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 tahun 2014. Dalam aturan itu disebutkan bahwa  Kementerian ESDM mendelegasikan kepada BKPM yang juga sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM) Nomor 25/2015 yang direvisi menjadi Permen ESDM nomor 19/2020 yang diperkuat lagi dengan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 1/2022 tentang Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Investasi.

BACA JUGA:Pemerintah Harus Tegas Terhadap Tiktok Shop

"Itu Pasal 3 di mana Menteri BKPM (Bahlil Lahadalia) berdasarkan rekomendasi, di mana Kementerian ESDM sebagai salah satu anggota dari satgas dapat mencabut IUP," pungkasnya.

Diketahui, dalam RDP itu, Komisi VII DPR RI mempertanyakan pencabutan 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak tahun 2022 Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. Bahkan sebelumnya IUP yang dicabut tersebut sempat berada pada jumlah 2.078. 

Padahal dalam UU Minerba (Mineral dan Batubara) No.3 Tahun 2020, Pasal 116 tercantum bahwa yang melakukan pencabutan IUP adalah menteri yang terkait dengan pertambangan Minerba bukan menteri investasi.

"Kita baca halaman 1 ini ya. Apabila terdapat perbedaan jumlah data pencabutan IUP antara Dirjen Minerba dengan BKPM dimungkinkan adanya pencabutan IUP oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM yang tidak atau belum dikirim tembusan ke Dirjen Minerba. Ini kalau kita baca sangat jelas bahwa kewenangan pencabutan sepertinya ada di tangan Menteri Investasi," ungkap Mulyanto, saat Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM, Arifin Tasrif di ruang rapat Komisi VII DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan