Rektor Unila Bantah Segala Tuduhan

SAMPAIKAN BANTAHAN: Didampingi tim kuasa hukum dan Warek III-nya, Rektor Unila Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A., I.P.M. (tengah) pada konferensi pers di ruang sidang Rektorat Unila, Selasa (19/3).-FOTO MELIDA ROHLITA/RLMG -

BANDARLAMPUNG - Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A., I.P.M. membantah segala tuduhan terkait  dugaan kongkalikong tender Rumah Sakit  Pendidikan Tinggi Negeri (RSPTN) yang diarahkan kepadanya. Hal tersebut diungkapkannya langsung menyikapi adanya pemberitaan sekaligus laporan ke Kejaksaan Tinggi Lampung yang menyebutkan dirinya terlibat.

Didampingi Wakil Rektor IV (Bidang Kerjasama dan Teknologi Informasi Komunikasi) Dr. Ayi Ahadiat serta tim advokasi Unila Sukarmin, Prof. Lusy –sapaan akrabnya, menyebut dirinya sangat merasa terluka atas tuduhan tersebut. 

“Sejak seminggu terakhir, saya menjadi pusat pemberitaan. Diawali adanya foto juga tentang adanya pengaduan di kejati. Bukan hanya saya pribadi yang terluka, tapi Unila sebagai PTN terbesar di Lampung ikut terluka dengan peberitaan yang menyudutkan kami,” katanya dalam konfrensi pers di ruang sidang Rektorat Unila, Selasa (19/3).

Menurutnya, pembangunan RSPTN Unila adalah impian kampus yang telah dicanangkan. Bahkan sebelum dirinya menjadi rektor saat ini. 

BACA JUGA:Perang Sarung, Satu Remaja Tewas

“Ini dibangun khusus masyarakat Lampung. Kita bangga akan menerima manfaat ini yang proposalnya sudah dibuat sejak beberapa tahun lalu. Yaitu sejak Rektor Prof. Sugeng. Prosesnya juga tidak mudah dan bulan Mei 2023 baru terdapat tender pengawasan,” kata Prof. Lusy.

Dirinya menekankan dana yang digunakan bersumber dari Asian Davlomvement Bank (ADB) senilai Rp500 miliar. Begitupun  proses tender, menurutnya dilakukan dengan sistem yang dimiliki ADB. 

Dengan demikian, tegasnya,  Unila tidak ada hubungan sama sekali dengan pemenang proyek. Unila hanya sebagai tempat dan penerima manfaat dari pembangunan RSPTN.

“Bukan proses tender yang digunakan LHKP atau sebagainya. Jadi tidak ada hubunganya Unila dengan proses tersebut. Unila hanya penerima manfaat RSPTN.  Unila mengelola capasity buidling dan pokjanya adalah kapasitas kementrian. Jadi tidak mungkin saya pribadi bisa melakukan persekongkolan. Ini adalah hal yang menyakitkan untuk saya dan 39 ribu mahasiswa yang ada saat ini,” jelasnya.

BACA JUGA:Enam Adab Berpuasa Ramadan yang Harus Diperhatikan

Prof. Lusy juga menegaskan pemberitaan yang menggunakan istilah ”persekongkolan” telah dilakukan rektor bersama pihak pemenang proyek pembangunan RSPTN Unila adalah fitnah yang menyakitkan dan telah mencemarkan nama baik Rektor Unila serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. 

Unila dalam menentukan pihak yang mengerjakan proyek RSPTN Unila, tegasnya lagi, dilaksanakan melalui lelang terbuka secara elektronik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Jadi, dugaan persekongkolan itu tidak mungkin terjadi. Sebab tidak mudah bagi suatu perusahaan mengikuti tender itu, sudah sangat ketat. Dari 180 hanya 5 yang mengajukan penawaran, jadi ada berbagai kriteria dan latar belakang perusahaan. Soal foto saya sedang menghadiri undangan terbatas oleh seseorang tahun lalu, itu jauh dari rencana tender dimulai dan tidak membahas RSPTN. Melainkan peningkatan bidang pendidikan lainnya yang akan kita buka saat persidangan, jadi tidak benar (ada persekongkolan proyek RSPTN Unila, red)” tegasnya.

Ditanya terkait informasi munculnya  laporan tersebut lantaran barisan sakit hati yang kalah tender RSPTN yang notabene alumni Unila sendiri? Prof. Lusy yang juga alumni sekaligus dosen teknik sipil hanya meminta untuk menerima kekalahan dan jagalah nama baik Unila. ”Terapkanlah ilmu sebaik mungkin sesuai dengan norma kemanusian yang ada juga norma-norma agama,” pungkasnya.

Sementara soal laporan Gapeksindo ke Kejati,  Tim Advokasi Unila Sukarmin menyebut pihaknya sedang mencermati pemberitaan yang menyudutkan untuk dilakukan langkah hukum hingga bersiap menghadiri panggilan PN Tanjungkarang dalam waktu dekat ini. “Kami tidak diam dan memproses secara hukum terakit pemberitaan yang memfitnah tersebut. Dan secara fakta, kami telah mendapatkan panggilan dari PN Tanjungkarang tanggal 26 Maret mendatang. Unila akan bergerak menanggapi pemberitaan yang tidak benar dan mengambil langkah hukum. Soal laporan silahkan, itu sah-sah saja, tapi akan ada imbas dari hal itu semua,” pungkasnya.(mel/rim)

Tag
Share