Bawaslu Header

Karyawan Sudah Bekerja Satu Bulan Harus Dapat THR

KONFRENSI PERS: Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberi keterangan kepada wartawan terkait surat edaran pembayaran THR keagamaan tahun 2024 di Kantor Kemenaker, Jakarta, Senin (18/3). -FOTO FEDRIK TARGIAN/JAWA POS -

JAKARTA- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan syarat pekerja yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR). Salah satunya adalah tercatat sebagai pekerja di perusahaan dengan masa kerja minimal selama satu bulan.

”Yang berhak mendapatkan THR adalah yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih,” kata Menaker Ida Fauziah dalam konferensi pers di kantornya, Senin (18/3).

Dia memastikan masa kerja tersebut berlaku untuk perjanjian kerja dengan waktu tidak tertentu (PKWTT), atau dengan perjanjian kerja dengan waktu tertentu (PKWT) termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Ida memastikan, besaran THR yang bakal didapatkan oleh pekerja disesuaikan dengan masa kerja. Bagi buruh yang sudah memiliki masa kerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberi satu bulan upah.

BACA JUGA:Harga Tiket Pesawat Naik, Menko PMK Belum Intervensi

”Sedangkan untuk pekerja/buruh yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional,” jelasnya. Ida juga menegaskan THR ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dalam hal ini ia menegaskan bahwa THR harus dibayar penuh alias tidak boleh dicicil.

”Sekali lagi saya pertegas kembali, bahwa THR harus dibayar penuh tidak boleh dicicil. Saya minta kepada perusahan untuk memberikan perhatian dan saya berharap perusahaan taat kepada ketentuan ini,” tegasnya.

Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR, masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota diminta membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari raya Keagamaan Tahun 2024.(jpc/nca)

Artikel ini telah tayang di jawapos.com berjudul Menaker Tegaskan Minimal Kerja 1 Bulan Karyawan Berhak Dapat THR!

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan