Data Kendaraan Mati Pajak di SPBU
BANDARLAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melakukan pendataan kendaraan mati pajak atau penunggak pajak pada SPBU-SPBU di wilayah Lampung. Kegiatan itu tertuang dalam Surat Nomor: 973/4476/VI.03/2023 yang ditandatangani Sekretaris Provinsi Lampung Fahrizal Darminto tertanggal 19 Oktober 2023 dan ditujukan bagi pemilik atau pengelola SPBU wilayah Lampung.
Pendataan objek pajak kendaraan bermotor ini juga berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah serta LHP BPK RI perwakilan Provinsi Lampung Nomor: 19.B/LHP/XVIII.BLP/05/2023 tanggal 8 Mei 2023.
Fahrizal mengatakan, menindaklanjuti peraturan tersebut, pihaknya menginstruksikan Tim Pembina Samsat Provinsi Lampung yang terdiri dari Bapenda, Ditlantas, dan PT Jasa Raharja cabang Lampung bersama Satpol PP Lampung untuk melakukan pendataan objek kendaraan bermotor di area SPBU di Lampung.
Untuk itu, Fahrizal menyampaikan bahwa petugas akan mendata kendaraan yang mengisi BBM di SPBU. Bagi kendaraan yang menunggak pajak akan diumumkan melalui speaker SPBU atau pengeras suara yang dibawa oleh petugas.
Petugas akan melakukan pemasangan stiker pemberitahuan pajak kendaraan bermotor terhadap kendaraan bermotor yang menunggak pajak. Pihaknya pun meminta dukungan dan kerja sama pihak SPBU dalam pendataan kendaraan bermotor tersebut.
Sementara saat dikonfirmasi perihal surat tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung belum merespons pesan WhatsApp yang dikirim Radar Lampung, Jumat (3/11).
Terpisah, perihal surat dari Pemprov Lampung tersebut, Sales Area Manajer Retail Lampung PT Pertamina Patra Niaga Bagus Handoko mengaku mendukung program pemerintah. ’’Prinsipnya kita support program pemerintah," ujar dia.
Pendataan objek pajak kendaraan bermotor di SPBU ini, menurut dia, hanya dilakukan di enam SPBU yang ada di Bandarlampung. Yaitu SPBU 24.352.127 di Jl. Wolter Monginsidi, SPBU 24.352.38 di Jenderal Sudirman, SPBU 24.351.73 di Jl. Pramuka, SPBU 24.351.125 di Jl. Sultan Agung, SPBU 24.351.126 di Jl. P. Antasari, dan SPBU 24.351.34 di Jl. P. Antasari.
Dilanjutkan Bagus, terkait pendataan objek pajak kendaraan bermotor di SPBU ini pihaknya tidak terlibat secara teknis dan dilakukan oleh pihak tim pembina Samsat. (pip/c1/rim)