Enam Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP di Lampung Utara Sudah Ditangkap

KONFERENSI PERS: Kapolres Lampura menggelar konferensi pers atas penangkapan enam pelaku pemerkosaan siswi SMP. -FOTO FAHROZY/RADAR LAMPUNG -

KOTABUMI - Kasus pemerkosaan yang dialami oleh seorang siswi SMP akhirnya terungkap. Korban berinisial NA (15), warga Bukitkemuning, Lampung Utara (Lampura).

Diketahui juga, NA masih duduk di bangku kelas 3 salah satu SMP di Lampura. Peristiwa pencabulan ini menimpa NA pada hari pencoblosan Pemilu 2024, tepatnya pada Rabu (14/2) lalu.

Hal ini diungkapkan Kapolres Lampura AKBP Teddy Rachesna didampingi Kasatreskrim Iptu Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh dalam pers rilis yang digelar di halaman mapolres, Rabu (13/3).

’’Enam pelaku di antaranya sudah ditangkap, yakni inisial RR, MZ, IS, AP, A, dan MRA," paparnya.

BACA JUGA:Banjir dan Longsor di Pesawaran, Ini Penyebabnya!

Ia menjelaskan, jika tiga dari pelaku yang berhasil diamankan, masih berada di bawah umur.

"Dari ke enam pelaku ini, tiga pelaku diantaranya masih di bawah umur. dua berumur 14 tahun dan satu 17 tahun. Dan tiga lainnya sudah masuk kategori dewasa," sambungnya.

Ia juga memaparkan, jika tiga pelaku, berhasil diamankan. Sementara tiga pelaku lainnya menyerahkan diri. 

"Tiga pelaku berhasil diamankan polisi, dan tiga lagi, menyerahkan diri ke Polres dengan didampingi oleh pihak keluarga masing-masing," jelasnya.

BACA JUGA:Begal Todong Korban Pakai Pistol Mainan

Sementara, empat pelaku lainnya, masih dalam pencarian atau buron.

"Untuk Identitas sudah kita kantongi semua. Tim masih bekerja di lapangan. Secepatnya akan kita amankan," pungkanya

Sedangkan Dinas Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (PPA) Lampung Utara (Lampura), melakukan pendampingan assesmen terhadap korban pemerkosaan di Kecamatan Bukitkemuning Lampura. 

Hal ini tentu dilakukan, karena korban mengalami trauma pasca kejadian yang menimpanya tersebut. Korban NA saat ini tengah ada pendampingan psikologis dari PPA Lampura.

BACA JUGA:Ungkap Kasus Polres Tanggamus Selama Dua Bulan, Ini Hasilnya!

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (PPPA) Lampura, Dina Prawitarini menjelaskan pihaknya sudah melakukan pendampingan sejak 29 Februari.

“Untuk mengetahui kondisi seperti apa, tanggal 29 Februari kemudian kita bawa juga korban ke rumah sakit untuk melakukan visum dan lain-lain," paparnya. Selain itu, pihaknya juga telah melakukan assessment terhadap korban NA.

"Kemudian tanggal 6 Maret 2024, kita lakukan assesmen kita bawa ke psikolog, ini untuk diberikan pendampingan, diberikan assessment agar mengetahui kondisinya seperti apa," ujarnya. 

Ia menyebutkan, jika korban NA mengalami trauma berat akibat peristiwa tersebut.

BACA JUGA:Waspada! Ada Warga Digigit Buaya saat Mandi di Sungai

Tag
Share