RAHMAT MIRZANI

Dugaan Kecurangan dan Penggelembungan Suara Caleg Golkar, Akan Digugat Melalui Mahkamah Partai

Saksi Partai Golkar Supriyadi Hamzah saat diwawancara wartawan.-FOTO IST-

BANDAR LAMPUNG -Tampaknya kasus dugaan kecurangan dan penggelembungan suara pada Pemilu 2024 di daerah pemilihan (Dapil) Lampung VI, yang meliputi Tulangbawang, Tulangbawang Barat, dan Mesuji, akan segera mengalami proses hukum.

Calon Legislatif (Caleg) Partai Golkar, Supriyadi Alfian, dari Dapil Lampung VI, berencana mengajukan gugatan terhadap rekan calegnya dari dapil yang sama, Putra Jaya Umar, atas dugaan pelanggaran dan manipulasi suara. Gugatan ini akan diteruskan oleh DPD I Partai Golkar Lampung.

Hal ini diungkapkan oleh saksi Partai Golkar, Supriyadi Hamzah, setelah rapat pleno rekapitulasi tingkat Provinsi Lampung di Novotel Hotel pada Jumat 8 Maret 2024.

"Keputusan gugatan akan kembali kepada pimpinan partai seperti sekretaris, dan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada di Mahkamah Partai," ujar Hamzah.

BACA JUGA:91 PNS Formasi Tahun 2021 Kabupaten Tanggamus Terima SK Pengangkatan

Menurutnya, proses ini akan melalui beberapa tahapan seperti sidang dan lainnya.

"Mahkamah berlokasi di Jakarta, jadi seperti biasa, akan ada jadwal sidang untuk mendengarkan penjelasan dari kedua belah pihak dengan data yang ada," jelasnya.

"Dengan demikian, Mahkamah Partai akan membuat keputusan sesuai dengan fakta yang terungkap," tambahnya.

Hamzah menegaskan bahwa setelah Mahkamah Partai membuat keputusan dan jika kedua belah pihak mencapai kesepakatan, maka akan ada langkah-langkah selanjutnya.

"Bila perlu dukungan hukum tambahan, proses akan dilanjutkan ke Mahkamah Konstitusi," ungkapnya.

BACA JUGA:Ketua MK Prediksi Bakal Ada Dua Gugatan Masuk soal Sengketa Pilpres

Sebelumnya, pada Kamis (7-3-2024), saksi Partai Golkar Supriyadi Hamzah mengajukan keberatan terhadap hasil pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung di Novotel.

Keberatan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran dan manipulasi suara pada Pemilu 2024 di Dapil Lampung VI, yang mencakup Tulangbawang, Tulangbawang Barat, dan Mesuji.

"Kami tidak bermaksud untuk memperlambat proses pleno, tetapi kejadian ini merugikan salah satu caleg kami, yaitu Supriyadi Alfian," katanya.

Tag
Share