Ketua MK Prediksi Bakal Ada Dua Gugatan Masuk soal Sengketa Pilpres

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo-FOTO ANTARA -

PADANG - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memperkirakan dua gugatan masuk ke lembaga tersebut terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

’’Bisa jadi ini dua perkara ya,” kata Ketua MK Suhartoyo di Padang, Jumat (8/3).

Hal tersebut disampaikan Suhartoyo usai memberikan kuliah umum di Universitas Andalas, Sumatera Barat, bertajuk “Menuju Indonesia Emas 2024: Membangun generasi Muda yang berkompeten, berintegritas dan berwawasan kebangsaan”.

BACA JUGA:Partisipasi Pemilih di Mesuji Tembus 80,3 persen

Suhartoyo mengatakan apabila nantinya terdapat dua perkara sengketa pilpres yang masuk ke meja hijau, maka akan cukup menyita waktu dan pemikiran.

“Yang jadi sedikit persoalan bisa jadi ini (sengketa PHPU) dua perkara,” kata dia.

Sementara, berdasarkan Pasal 50 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 tentang tata beracara dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden diputuskan dalam tenggang waktu 14 hari kerja sejak permohonan tercatat di buku registrasi perkara konstitusi elektronik.

BACA JUGA:Eks Bupati Lampung Selatan Rycko Menoza Tumbangkan Sekjen Golkar di Dapil Lampung I DPR RI

Kendati demikian MK tetap akan bekerja maksimal apabila terdapat dua gugatan yang masuk ke lembaga peradilan tersebut. Selain itu, MK juga menyiapkan atau membentuk gugus tugas untuk membantu menyelesaikan perkara yang diajukan para pemohon.

“Ya biasalah ini kan tugas rutin lima tahunan, dan kami sudah terbiasa dengan persiapan-persiapan itu,” ujarnya.

Meskipun lembaga yang dipimpinnya hanya diberikan waktu 14 hari kerja untuk memutus perkara PHPU, Hakim Suhartoyo optimistis MK dapat menyelesaikannya sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

“Sekalipun nantinya lebih dari satu perkara kami akan desain bagaimana bisa cukup dan penanganannya maksimal,” kata dia.

Sebelumnya Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegaskan hakim tidak boleh meminta atau aktif untuk menghadirkan saksi pada proses sengketa pilpres maupun pileg.

Hal tersebut disampaikan langsung Suhartoyo saat ditemui media usai menghadiri simulasi akbar dukungan penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 di Jalan Raya Puncak, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/3) malam.

Tag
Share