Dijadikan Tersangka hanya Berdasar LHP, Eks Kadisnaker Praperadilankan Kejati

PRAPERADILANKAN KEJATI LAMPUNG: Eks Kadisnaker Agus Nompitu yang sudah menjadi tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun 2020.-FOTO DOK. RADAR LAMPUNG-

BANDARLAMPUNG - Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun 2020, Agus Nompitu, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka.  Eks Kadisnaker Provinsi Lampung ini menggugat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang terdaftar dalam nomor registrasi 2/Pid.Pra/2024/PN Tjk pada Rabu, 7 Maret 2023. 

Tim Kuasa Hukum Agus Nompitu, Chandra Muliawan, membenarkan kliennya mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung.  Chandra mengatakan, pihaknya menggugat dasar Kejati Lampung atas penetapan tersangka itu. Sebab selain laporan hasil pemeriksaan (LHP) kerugian negara, menurutnya harus ada bukti lain.  

Sebagaimana dalam KUHAP, jelasnya, minimal penetapan tersangka haruslah dua alat bukti. Sedangkan sejauh ini yang diketahui pihaknya bahwa Kejati Lampung menetapkan tersangka hanya berdasarkan LHP. ”Padahal dalam KUHAP untuk menjadi tersangka harus minimal dua alat bukti yang sah,” tegasnya, Kamis (7/3). 

Mantan Direktur LBH Bandarlampung ini mengatakan alat bukti lain adalah surat, ahli, dan saksi fakta. “Kita akan menguji itu. Menurut kita ini belum cukup alat bukti. Kalau berdasarkan surat, Pak Agus ini kedudukannya hanya sebagai perencana di struktur organisasi KONI,” kata Chandra. 

BACA JUGA:Pemprov Lampung Pangkas Jam Kerja ASN

Ia menyebutkan dalam struktur kepengurusan KONI Lampung tahun 2019-2023, posisi Agus Nompitu hanya sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Perencanaan Program dan Anggaran.  “Dalam struktur KONI, dia (Agus Nompitu) hanya sebagai perencana, bukan sebagai pengguna anggaran. Dia bukan sebagai pengambil kebijakan. Di situ kan ada ketua umum. Kalau merencanakan kan belum tentu apa yang direncanakan disetujui ketua umum,” katanya. 

Karena itu, tandas Sekretaris Peradi Bandarlampung ini, penetapan Agus Nompitu sebagai tersangka tidaklah tepat. Pihaknya akan mengajukan dalil-dalil gugatan dalam sidang perdana pada Rabu, 13 Maret 2024. 

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan Kejati Lampung menghormati proses hukum yang dilakukan Agus Nompitu.  Saat ini, Kejati Lampung belum mendapat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Tanjungkarang. “Itu kan hak setiap orang menggunakan haknya. Tapi nanti kami pelajari. Kalau sudah ada informasi resmi dari pengadilan akan kami ikuti tahapan-tahapan persidangannya,” kata Ricky Ramadhan saat ditemui pada acara Deklarasi Asosiasi Media Siber Indonesia Lampung di Novotel, Kamis (7/3). 

BACA JUGA:Beras Bulog Dijual di Atas HET

Kejati Lampung, lanjut Ricky Ramadhan, juga siap menghadapi sidang gugatan praperadilan. “Tentunya teman-teman sudah siap,” katanya. 

Terkait pemeriksaan kedua tersangka, penyidik akan mengagendakan. “Tim akan rapat dahulu satu atau dua hari ini. Baru nanti kita panggil,” tandasnya.(nca/rim)

Tag
Share