RAHMAT MIRZANI

Pemerintah Dorong PLTS Atap Lebih Masif

KUOTA PLTS ATAP: Pemerintah bakal membatasi kuota PLTS Atap.-FOTO DOK. JAWA POS -

BACA JUGA:Ajaib Luncurkan Layanan Jual Beli Obligasi

“Kami menyambut suka cita dan siap menjalankan kebijakan yang telah diputuskan oleh pemerintah. Ini adalah upaya kita untuk mendorong keterlibatan masyarakat dalam transisi energi di Indonesia,” ucap Darmawan dalam keterangannya, Rabu (6/3).

Adapun saat ini PLN masih melakukan finalisasi kajian kuota pengembangan PLTS atap setiap kluster wilayah dengan mempertimbangkan arah kebijakan energi nasional. Lalu, rencana dan realisasi Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL), serta keandalan sistem tenaga listrik.

"Dari usulan tersebut, Kementerian ESDM akan menetapkan kuota yang akan dibuka kepada masyarakat," imbuhnya.

Di sisi lain, Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti mengatakan, PLN senantiasa mendukung pertumbuhan PLTS atap di Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan jumlah PLTS atap yang terus meningkat setiap tahunnya. 

"Kami terus mendukung keterlibatan masyarakat dalam transisi energi, salah satunya lewat PLTS atap ini. Bahkan pada tahun 2023, sebelum revisi Permen ini keluar kapasitasnya meningkat hampir dua kali lipat," ucap Edi. 

Pada tahun 2022 tercatat kapasitas PLTS atap di Indonesia sebesar 80 Megawatt peak (MWp), meningkat menjadi 141 MWp pada 2023. Capaian ini menunjukkan komitmen PLN serta minat masyarakat dan sektor industri turut berperan dalam peningkatan EBT di Indonesia.

Edi menambahkan dengan keluarnya Permen baru ini, PLN langsung melakukan persiapan teknis untuk menjalankan kebijakan tersebut. “Kami gerak cepat memastikan kesiapan teknisnya agar Permen PLTS Atap ini bisa segera diimplementasikan,” tutur Edi.

Sebagai informasi, saat ini untuk melakukan permohonan PLTS Atap On Grid ke sistem PLN, dapat diajukan melalui Aplikasi PLN Mobile. Hal ini dilakukan untuk mempermudah permohonan izin pembangunan PLTS atap. Setelah masyarakat mengajukan permohonan, PLN akan melanjutkan ke  proses persetujuan perizinan.

"Jawaban perizinan ke pelanggan akan disampaikan maksimal 30 hari kalender via email terdaftar di aplikasi PLN Mobile atau register Aplikasi PLTS Atap Web. Setelah itu, pelanggan bisa melakukan pembangunan PLTS Atap," pungkasnya. (jpc/c1/abd)

 

Artikel ini sudah tayang di jawapos.com dengan judul: Pemerintah Bakal Tentukan Sistem Kuota PLTS Atap

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan