Bandarlampung Kembali Tagih Pemprov Bayar DBH Rp100 Miliar
TANGGAPI PERSOALAN DBH: Sekretaris BPKAD Lampung Syafriyadi, Selasa (5/3).-FOTO PRIMA IMANSYAH/RADAR LAMPUNG-
Sementara, Kabid Anggaran BPKAD Lampung Mughni Emirhan mengatakan, pemprov memeng memiliki kewajiban utang bagi hasil yang selalu dipenuhi setiap tahunnya. Utang tersebut berasal dari utang masa lalu sebelumnya sebesar Rp1,7 triliun namun di bawah kepemimpinan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi berkomitmen menyelesaikannya. "Kalau ditanya kenapa bisa ada utang bagi hasil? Itu bisa digali. Karena kita miliki utang masa lalu Rp 1,7 triliun," ujarnya.
"Tapi sejak periode Pak Gubernur Arinal, kita berusaha untuk melunasi kewajiban tersebut dari 2021, 2022, dan 2023. Walau ketemu pandemik Covid-19, kita selalu salurkan. Tentu Pak Gubernur peduli," tandasnya.
Tetapi, kata Mughni Emirhan, jika kewajiban utang dan kewajiban tahun berjalan tidak memungkinkan jika harus dibayar sekaligus. Menurutnya pada tahun 2024 ini pihaknya telah memperioritaskan untuk memenuhi kewajiban hutang bagi hasil.
Tahun 2024 ini, Pemprov Lampung telah menganggarkan anggaran sekitar Rp 1,7 triliun untuk DBH. "Tapi ini tetap realisasinya sesuai dengan realisasi pendapatan tahun anggaran berjalan," ucapnya.(mel/pip/rim)