Bandarlampung Kembali Tagih Pemprov Bayar DBH Rp100 Miliar

TANGGAPI PERSOALAN DBH: Sekretaris BPKAD Lampung Syafriyadi, Selasa (5/3).-FOTO PRIMA IMANSYAH/RADAR LAMPUNG-

BANDARLAMPUNG – Dana bagi hasil (DBH) tahun 2023 Pemkot Bandarlampung sebesar Rp100 miliar dari pemerintah pusat melalui Pemprov Lampung tahun 2023 hingga Maret 2024 ini belum juga dibayarkan. Pemkot pun kembali menagihnya dan meminta Gubernur Lampung tidak menunda-nundanya lagi.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana. ’’Ya, sampai saat ini belum ya. Dan sepertinya, Pak Gubernur enggak mau tahu dengan persoalan ini," katanya, Selasa (5/3).

Eva menyebut jika DBH adalah hak dari semua kabupaten/kota di Lampung yang harusnya memang diterima per triwulan. ’’Kalau dana bagi hasil ini kan hak daerah. Jangan ditahan-tahan. Apalagi DBH yang belum masuk itu sekitar Rp100 miliar," ungkapnya.

Menurutnya dengan DBH yang terutang tersebut dibayarkan sangatlah membantu program pembangunan dan lainnya yang ada di kota dan daerah termasuk di Lampung. Apalagi Bandarlampung yang memang banyak program pembangunannya.

BACA JUGA:Wali Kota Minta Jajaran Tindak Lanjuti Dugaan Prostitusi di Eks Lokalisasi PMD

’’Kita membangun itu bukan hanya untuk gaya-gayaan. Tetapi memang program yang sudah terstruktur dan harus dilakukan," ucapnya.

Karena itu, pihaknya berharap hak tersebut bisa tersalurkan secepatnya ke Pemkot Bandarlampung. "Iya dong, itu hak kita, kalau surat sudah (resmi, Red). Langsung juga sudah melalui Sekda dan BPKAD-nya. Tetapi jawaban dari provinsinya nanti-nanti, kalau gubernur belum ada jawabannya," tandas dia.

Serupa dengan Wali Kota Bandarlampung, Kepala BKAD M. Nur Ramdan menyebut jika DBH tersebut dilunasi Pemprov Lampung, maka Pemkot Bandarlampung menargetkan tidak mempunyai utang lagi.

’’Tahun 2023 itu baru dibayar triwulan 1 dan itu saja belum lengkap. Yaitu DBH dari BBNKB yang sampai sekarang belum dilunasi/dibayar. Kalau itu (DBH) dicairkan, insya Allah kita tidak punya utang lagi. Dan, kita menghitungnya per triwulan Rp30 sampai Rp35 miliar. Sedangkan, permintaan pemprov (dibatasi, Red) untuk DBH pemkot hanya boleh menganggarkan di APBD sebesar Rp133 miliar," pungkasnya. 

BACA JUGA:Ketua DPRD Lampung Diprediksi Tumbang

Terpisah, Sekretaris BPKAD Lampung Syafriyadi yang juga Plh. Kepala BPKAD Lampung mengatakan pada tahun anggaran 2023, Pemprov Lampung telah merealisasikan DBH kepada pemerintah kabupaten/kota sebesar Rp1.194.831.463.319. Dari jumlah tersebut, Rp124.488.827.935 di antaranya untuk Kota Bandarlampung.

Lalu pada Februari 2024, lanjutnya, Pemprov Lampung telah merealisasikan pembayaran pajak rokok triwulan IV tahun 2023 kepada pemerintah kabupaten/kota sebesar Rp80.053.808.970. "Terkait pajak rokok kita tidak punya utang, sudah kita bayarkan semua," ujar Syafriyadi.

Disampaikannya juga pada APBD Pemprov Lampung tahun anggaran 2024 telah dianggarkan belanja bagi hasil kepada pemerintah kabupaten/kota yang akan direalisasikan secara bertahap dan sesuai realisasi PAD pada tahun 2024. Anggaran tersebut sebagian akan dipergunakan untuk pembayaran kewajiban utang bagi hasil tahun 2023 kepada pemerintah kabupaten/kota.

BACA JUGA:Pemeriksaan Saksi Rampung, Kejati Segera Panggil Dua Tersangka KONI

Tag
Share