RAHMAT MIRZANI

Kurang Ajar, Aniaya Pedagang Duku Lalu Kabur

JALANI PERAWATAN: Korban penganiayaan kini tengah mendapat perawatan di rumah sakit. -FOTO DOK. POLRES PRINGSEWU -

PRINGSEWU - Aparat Polsek Pagelaran, Polres Pringsewu, masih berupaya mengejar dua pemuda yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Hendi Prayoga (33) pada Kamis (29/2) pukul 19.30 WIB. Diketahui, Hendi merupakan seorang pedagang duku asal Pekon (Desa) Sukaratu, Kecamatan Pagelaran. 

Kapolsek Pagelaran AKP Hasbulloh yang mewakili Kapolres Peringsewu AKBP Benny Prasetya mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi para pelaku penganiayaan tersebut. 

’’Tim Reskrim Polsek Pagelaran telah mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan sedang melakukan pengejaran,” jelas AKP Hasbulloh. 

BACA JUGA:Dekranasda Tanggamus Dorong Tapis Lampung Mendunia

Selain itu, polisi juga masih menyelidiki motif dari penganiayaan tersebut. “Kami mengimbau agar para pelaku segera menyerahkan diri, dan jika mencoba melarikan diri, kami akan terus memburu mereka sampai tertangkap,” tegasnya melalui keterangan humas.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi saat korban sedang berdagang, dimana tiba-tiba didatangi oleh dua orang laki-laki yang menggunakan sepeda motor. 

Terjadi cekcok sebentar, kemudian salah satu pelaku menyerang korban dengan sebilah sajam, diduga pisau badik, yang mengenai wajah korban. 

Kedua pemuda itu kemudian melarikan diri setelah melihat korban terluka dan mengeluarkan darah. 

BACA JUGA:Ajukan Banding, Universitas Megou Pak Minta Kemendikbud Pikirkan Nasib Mahasiswa

Sebelumnya, Diduga karena persoalan asmara, PRS (29), perempuan asal Tanjung Senang Bandar Lampung tega aniaya perempuan di Bandar Lampung. 

Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 8 Oktober 2023  sekitar 21.30 wib terjadi Jalan Hos Cokro Aminoto, Bandar Lampung, Kel.Enggal, Kec.Enggal, Bandar Lampung. 

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra melalui Kanit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu Gustomi Dendi, menyampaikan, PRS (27) , warga Tanjung senang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban (terlapor) P (26), warga Sukabumi Bandar Lampung. 

“Pelaku PRS ditangkap tanpa perlawanan pada Minggu, 14 Januari 2024 sekitar 15.30 wib didalam kamar salah satu hotel di Bandar Lampung,” ucap Iptu Gustomi pada hari Selasa, 16 Januari 2024.

Iptu Gustomi, menjelaskan, kronologi peristiwa itu terjadi karena persoalan asmara.  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan