Selamat, Marindo Resmi Pj. Bupati Pringsewu
LANTIK MARINDO: Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melantik Pj. Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan di Balai Keratun, Bandarlampung, Jumat (1/3).- FOTO PRIMA IMANSYAH/RADAR LAMPUNG-
Selain itu, Gubernur Arinal mengingatkan kepada seluruh Pj Bupati untuk memahami kewenangan dan kewajiban sebagai kepala daerah. Seperti tidak diperkenankan melakukan mutasi pegawai dan membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan oleh Pj sebelumnya atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan dokumen perizinan yang telah terbit sebelumnya.
Pj Bupati juga dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan penjabat sebelumnya. Termasuk membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan dan program pembangunan penjabat sebelumnya.
"Terkecuali setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri melalui gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku," ungkapnya. (pip/c1/rim)