Polda Lampung Tunggu Proses Bawaslu

BERI PENEGASAN: Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung Tamri Suhaimi.-FOTO IST -

BANDARLAMPUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung tetap memproses laporan caleg DPRD Bandarlampung dari PDIP M. Erwin Nasution yang merasa dirugikan setelah memberikan uang senilai Rp530 juta kepada oknum komisioner KPU Bandarlampung untuk kepentingan perolehan suaranya. Meskipun, Erwin sendiri kemudian mencabut kembali laporannya tersebut. 

Hal itu disampaikan Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung Tamri Suhaimi, Rabu (28/2). Apalagi, menurut dia, ada pihak lain yang juga telah melaporkan perkara tersebut.

’’Laporannya sama. Kami sudah terima tadi (kemarin) laporannya. Dan, kami akan melakukan kajian awal. Walaupun terlapornya sama, tentu kajian tetap dilakukan sampai dua hari ke depan," katanya. 

BACA JUGA:Penyaluran Kredit UMKM di Lampung Capai Angka Tertinggi Pascapandemi

Demikian ditegaskan Kordiv Hukum Bawaslu Lampung Suheri. Menurutnya meski pelapor mencabut laporannya, pihaknya tetap melakukan proses sesuai prosedur. ’’Tetap bisa berlanjut dengan dijadikan informasi awal," ujarnya.

Pihaknya juga telah mendapatkan informasi ada pihak lain yang ingin melapor langsung ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). ’’Tentu akan kami telusuri juga. Jika memenuhi unsur hasil konfrontasi, maka jika pidana pemilunya masuk, akan kita serahkan ke Gakkumdu. Kalau etik, ya berangkat ke DKPP,” tandasnya.

Sementara, Polda Lampung melalui Subdit II Bidang Politik Ditreskrimum belum menerima laporan terkait dugaan penipuan yang dilakukan oknum komisioner KPU Bandarlampung terhadap salah satu caleg tersebut.  ’’Belum ada Mas," kata Kabid Humas Kombes Umi Fadillah, Rabu (28/2).

BACA JUGA:Empat Tenaga Kerja Asing asal Malaysia Bekerja di Mesuji

Dikatakan Umi, biasanya untuk sengketa mengenai pemilu terlebih dahulu ditangani Bawaslu. Tetapi apabila ada unsur pidananya, menurut dia, barulah dimajukan ke Polda Lampung. ’’Sejauh ini belum ada (laporan)," ujarnya.

Tidak menutup kemungkinan, lanjut dia, bila ada unsur pidananya, pihak Polda Lampung akan melakukan tindakan. Menurutnya masih menunggu proses di Bawaslu. ’’Saat ini memang terkait sengketa masih ditangani terlebih dahulu oleh Bawaslu," ungkapnya lagi.

Sebelumnya, Bawaslu Lampung menerima aduan terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu. Pengadunya, kata Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar, calon anggota DPRD Bandarlampung M. Erwin asal PDIP.

Terkait laporan tersebut, pihaknya pun masih melakukan kajian. Jika sudah masuk syarat materil dan formil, menurut dia, akan dilakukan tahapan sesuai aturan yang berlaku. ’’Kita lagi kaji syarat materil dan formilnya,” ungkap Iskardo, Senin (26/2).

Dijelaskannya berdasarkan laporan yang disampaikan caleg tersebut, yang bersangkutan merasa ditipu lantaran sudah menyerahkan uang, kemudian dijanjikan lolos menjadi angota legislatif. ’’Di narasinya ya caleg tersebut merasa ditipu. Menyerahkan uang, kemudian dijanjikan jadi caleg terpilih. Pada pokoknya seperti itu,” tandasnya.

BACA JUGA:Bongkar Jendela, Pria Ini Curi Handphone

Tag
Share