PN Tanjungkarang Vonis Mati Rivaldo

TAMPAK BEREKSPRESI SANTAI: Muhammad Rivaldo alias KIF usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (27/2).- FOTO RIZKY PANCANOV/RADAR LAMPUNG-

BANDARLAMPUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, memvonis mati Muhammad Rivaldo alias KIF, tangan kanan gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama. Itu lantaran terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum (JPU). 

’’Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak melakukan permufakatan jahat menjadi perantara menjual narkotika golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama. Sehingga  menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan pada sidang vonis di PN Tanjungkarang, Selasa (27/2). 

Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan perbuatan Rivaldo karena termasuk tindak pidana dengan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime. ’’Terdakwa terlibat jaringan narkoba internasional. Barang bukti yang begitu besar bisa merusak generasi bangsa secara sistematik. Terdakwa juga telah menikmati hasil penjualan narkoba," kata hakim. 

BACA JUGA:Unila Ganti Warek atas Pertimbangan Penyegaran

Sedangkan hal yang meringankan dari perbuatan KIF, hakim tidak menemukannya. Hakim juga menolak pembelaan terdakwa terkait hukuman mati. 

Menurut hakim, penghapusan hukuman mati dalam UU tentang Narkotika sudah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). ’’Berdasarkan putusan MK, menolak uji materiil hukuman mati dalam UU Narkotika. Hukuman mati tidak bertentangan dengan hak hidup yang dijamin UUD tidak bersifat mutlak," katanya.

Kejahatan narkoba, tegas Lingga, harus dilihat secara global. Bukan dilihat hanya dari perbuatannya. ’’Narkoba merupakan kejahatan luar biasa harus dilihat secara general. Perbuatan pengedar banyak merenggut nyawa dan rusaknya generasi bangsa akibat narkoba. Karena itu, pembelaan terdakwa harus dikesampingkan," tandasnya. 

BACA JUGA:Tertibkan Bangunan di Bantaran Sungai!

Atas vonis mati tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejati Lampung Eka Aftarini pun menerimanya. 

Muhammad Rivaldo sendiri tampak santai meskipun divonis mati. Sedangkan, pengacaranya masih menyatakan pikir-pikir. 

Sementara, sidang vonis mantan Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami yang juga terlibat dalam jaringan Fredy Pratama kembali ditunda. Alasannya, majelis hakim masih bermusyawarah dan belum menemukan kesimpulan hasil vonis. Sidang vonis AKP Andri akan digelar Kamis (29/2). (nca/c1/rim)

 

Tag
Share