RAHMAT MIRZANI

Tertibkan Bangunan di Bantaran Sungai!

TANGANI DAMPAK BENCANA BANJIR: Pemprov Lampung menggelar rapat koordinasi di ruang Abung Balai Keratun, kompleks perkantoran Gubernur Lampung, Senin (27/2).-FOTO PRIMA IMANSYAH/RADAR LAMPUNG-

BANDARLAMPUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meminta pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) menertibkan bangunan di bantaran sungai yang tidak memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG). Hal tersebut disampaikan Sekprov Lampung Fahrizal Darminto usia rapat koordinasi penanganan dampak bencana banjir di ruang Abung Balai Keratun, kompleks perkantoran Gubernur  Lampung, Senin (27/2).

Lebih lanjut, Fahrizal mengatakan dalam persoalan air ada tiga hal yang harus di-manage atau diatur. Pertama, menurut dia, harus melakukan konservasi sumber daya air. Seperti membuat embung agar saat kemarau tidak kekeringan.

Kedua, air dimanfaatkan dalam pengairan. Ketiga, mengendalikan daya rusak air. ’’Sebab, air ini punya daya rusak kalau debitnya tinggi dan salurannya tersumbat. Dan yang kejadian sekarang (banjir, Red), kalau berapa tahun lalu kita lihat daerah cekungan atau rawa ditimbun oleh masyarakat atau developer," ujar Fahrizal.

BACA JUGA:Oknum Hakim Diduga Asusila Belum Disanksi

Selain itu, katanya, ada juga temuan sungai yang menyempit dari semula enam meter menjadi tiga meter. Kemudian curah hujan memiliki dasarian mulai 5 tahunan, 10 tahunan, dan 20 tahunan.

’’Kalau dasarian 10 tahunan atau 20 tahunan tentu curahnya lebih tinggi. Kita coba tanyakan ke BMKG saat ini dasarian yang mana," tuturnya.

Pihaknya pun telah mengingatkan terkait keberatan bangunan atau rumah yang berada di bantaran sungai. Karena itu, Fahrizal meminta agar pemerintah kabupaten/kota menertibkan bangunan terutama yang berada di daerah-daerah yang dilarang seperti bantaran sungai.

’’Nah, itu kami minta kabupaten/kota menertibkan pembangunam karena semua bangunan harus punya PBG. Kalau PBG dikeluarkan pada daerah yang salah karena telah ditetapkan tata ruang bantaran sungai atau daerah kawasan lindung, maka yang memberikan izin bisa dituntut sesuai undang-undang," tandasnya.

BACA JUGA:Bawaslu Seyogianya Proses Pelapor-Terlapor

Begitu juga jika masyarakat mendirikan bangunan tanpa izin, lanjut dia, harus dilakukan pembongkaran. ’’Tetapi, kita minta jangan menunggu ramai satu kampung (baru ditertibkan, Red). Jadi satu-satu ditertibkannya biar tidak meluas," ujarnya.

Diketahui, rapat koordinasi tersebut dihadiri Deputi III Bidang Penanganan Darurat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Mayjen Fajar Setyawan. BNPB juga memberikan bantuan dana siap pakai Rp250 juta untuk mendukung oprasional penanganan darurat bencana hidrometeorologi di Provinsi Lampung tahun 2024. Kemudian bantuan dukungan logistik peralatan berupa perahu karet dan mesin 2 unit; pompa Alkon 4 unit; paket sembako 200 paket; hygiene kit 200 paket; serta biskuit protein 200 paket. (pip/c1/rim)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan