BIN Gadungan Minta Batalkan Dakwaan
DITUNDA: Sidang Yudiyansyah Pranata, terdakwa yang mengaku-aku sebagai anggota Badan Intelijen Negara, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (26/2). -FOTO RIZKY PANCANOV/RADAR LAMPUNG-
BANDARLAMPUNG - Sidang Yudiyansyah Pranata, terdakwa yang mengaku-aku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN), berlanjut di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (26/2).
Heri, pengacara terdakwa Yudiyansyah, dalam eksepsinya menyebut perkara yang dituduhkan jaksa penuntut umum kepada kliennya masuk dalam perkara perdata. Bukan pidana umum penipuan atau penggelapan sebagaimana yang dituduhkan jaksa.
’’Kita keberatan sama surat dakwaan. Pertama, kita lihat ini kasus perdata terkait dengan utang piutang," kata Heri usai sidang.
BACA JUGA:Pemkot Bandarlampung Bantu Korban Banjir hingga Rp1,5 M
Kedua, dakwaan jaksa menurutnya memiliki kekeliruan yang tidak sesuai dengan KUHAP. ’’Kita minta majelis hakim membatalkan dakwaan jaksa karena ini masuk perdata, bukan pidana," katanya.
Sidang perkara Yudiyansyah akan dilanjutkan pada Kamis (29/2). ’’Agenda sidang selanjutnya jawaban atas eksepsi dari jaksa penuntut umum," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan bermodus anggota BIN dengan terdakwa Yudiyansyah Pranata harus ditunda dan kembali bergulir Senin (26/2). Seharusnya sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan dari Yudiyansyah Pranata atas dakwaan JPU berlangsung di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, pada Kamis (22/2).
Yudiyansyah Pranata menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (15/2). Jaksa mendakwa Yudiyansyah Pranata melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap seorang warga Bandarlampung, hingga mengalami kerugian Rp3 miliar dan sejumlah mobil mewah.
BACA JUGA:Awal Ramadan, Pemkot Bandarlampung Gelar Pasar Murah
Jaksa mendakwanya dengan pasal 372 KUHP tentang tindak Pidana Penggelapan dan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana Penipuan.
Jaksa menuturkan, pada 2017 lalu, terdakwa bertemu korban bernama Edi Susanto. Kepada Edi, terdakwa mengaku sebagai seorang anggota BIN dengan nama Alex Wahyudi. Di pertemuan pertama itu, terdakwa mengajak korban bekerja sama dalam proyek perluasan lahan di wilayah Sumatera Selatan.
"Korban pun sepakat untuk memberikan dana modal sebesar Rp 3 miliar dengan keuntungan yang dijanjikan sebanyak 100 persen," jelasnya.
Kemudian, meski janji keuntungan kerja sama belum direalisasikan, terdakwa tetap kembali mendatangi korban untuk meminta dana tambahan. Hal itu terus berlanjut sejak 2017 hingga 2022.
Tak hanya uang. Beberapa unit mobil milik korban turut berhasil dikuasai oleh Yudiyansyah Pranata. Di antaranya satu unit Toyota Alphard, satu unit Toyota New Kijang Innova, dan satu unit Mini Cooper. (nca/c1/rim)