Pemkab dan Kejari Lampura MoU Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Bupati Lampung Utara saat menandatangani MoU dengan kejari setempat terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.-FOTO IST -

KOTABUMI - Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) menjalin kesepakatan bersama dengan kejaksaan negeri (kejari) setempat terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan dan pembangunan.

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Lampura Hi. Budi Utomo, S.E., M.M. dan Kepala Kejari Lampura Mohamad Farid Rumdana, S.H., M.H. di ruang Siger Setkab Lampura belum lama ini.

Turut mendampingi juga, Dandim O412/LU Letkol Inf. Hery Eko Prabowo. Hadir juga pada acara tersebut, perwakilan instamsi vertikal, serta jajaran pejabat di lingkungan Penerintah Kabupaten Lampung Utara.

“Alhamdulillah, pada kesempatan yang baik ini saya atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara beserta jajaran yang telah bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara,” kata Bupati Budi Utomo.

BACA JUGA:Kemenkeu RI Beri Penghargaan kepada Pemkab Lampung Utara

Sebagaimana diketahui, sambung Bupati, sesuai dengan yang diamanatkan di dalam Undang-undang Kejaksaan, bahwa Kejaksaan juga memiliki tugas dan peran penting di dalam proses pembangunan.

Dalam hal itu, kata Budi Utomo, diantaranya turut menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan, melindungi kepentingan masyarakat, serta berkewajiban untuk turut menjaga dan menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara.

Sementara, Kajari Lampura, Mohamad Farid Rumdana, S.H., M.H., ketikan diminta keterangannya mengatakan, patut disadari juga bahwa dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemerintahan dan pembangunan ini, sering dihadapkan pada berbagai kemungkinan terjadinya permasalahan hukum.

Karena itu, tentunya diperlukan adanya pendampingan dan pemberian bantuan hukum dari Jaksa Pengacara Negara (JPN).

BACA JUGA:Polres Waykanan Ringkus 2 Begal Meresahkan

Dalam hal perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara, baik secara Litigasi maupun Non Litigasi, dan juga diperlukan adanya pemberian pertimbangan hukum, memberikan pendapat hukum (Legal Opinion) dan/atau pendampingan hukum (Legal Assistance) di bidang Perdata dan Tata Usaha.

“Serta sekaligus juga peningkatan kompetensi teknis Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara ini,” pungkasnya (*)

 

Kejari Kembali Berhasil Pulihkan Keuangan Negara

Tag
Share