Polres Waykanan Ringkus 2 Begal Meresahkan
--
BLAMBANGANUMPU - Team Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Waykanan berhasil menangkap AG (36), warga Kampung Mesir Ilir, Kecamatan Bahuga, dan CO (29), warga Kampung Karangagung, Kecamatan Pakuanratu, karena diduga sebagai begal yang kerap meresahkan masyarakat pengguna jalan di Kecamatan Pakuanratu, Negarabatin, Negeribesar, dan Kecamatan Bahuga, Waykanan,
’’Sebenarnya kedua tersangka ini telah kami amankan pada 24 Februari lalu. Tetapi untuk pengembangan, kami baru menyampaikan pada rekan-rekan media hari ini," kata Kasatreskrim Polres Waykanan AKP Mangara Panjaitan, Senin (26/2).
Menurut Mangara Panjaitan sepak terjang kedua pelaku sudah lama meresahkan masyarakat. Hanya saja karena keduanya sangat licin, sehingga baru berhasil diamankan sekarang, setelah keduanya melakukan perampasan motor milik korbannya pada 21 Februari lalu di Kampung Karangagung Kecamatan Pakuanratu, Waykanan
"Adapun modus kedua pelaku ini dengan memepet motor korban dari belakang, lalu tiba-tiba para pelaku langsung menghentikan kendaraan korban sambil mengancam dengan menggunakan sebilah senjata tajam jenis badik,” kata AKP Mangara.
BACA JUGA:Dinas PUTR Metro Segera Perbaiki Infrastruktur Rusak Akibat Banjir
Kemudian para pelaku merampas satu unit HP Vivo Y12 dan tas selempang warna putih milik korban yang di dalamnya berisi kartu identitas dan uang tunai sekitar Rp1,8 juta. Pelaku juga merampas satu unit motor Honda BeAT warna hitam milik korban BG 4897 YAQ.
Setelah para pelaku berhasil mengambil barang-barang dan motor korban, para pelaku tersebut langsung melarikan diri. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pakuanratu. Dari penyelidikan kedua pelaku diamankan pada Sabtu 24 Februari 2024. Polisi menangkap pelaku AG di Kampung Pisangbaru, Kecamatan Bumiagung, Waykanan tanpa perlawanan.
“Kemudian kami melakukan pengembangan. Berdasarkan pengakuan pelaku (AG) diketahui kalau dirinya melakukan aksi ppencurian dengan kekerasan itu bersama pelaku lain (CO),” kata AKP Mangara. Polisi bergerak menangkap CO di Kampung Karangagung bersama barang bukti satu unit motor BeAT warna hitam milik korban.
BACA JUGA:Kapolres Mesuji Turun ke Pasar Cek Bahan Pokok
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke mapolres guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas perbutannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara. (sah/c1/nca)