Eksepsi Belum Siap, PN Tanjung Karang Tunda Sidang Anggota BIN Gadungan

SIDANG: Proses sidang perkara penipuan dan penggelapan dengan modus anggota BIN Gadungan.-FOTO ANCA/RADAR LAMPUNG-

Di pertemuan pertama itu, terdakwa mengajak korban bekerjasama di proyek perluasan lahan di wilayah Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Bawaslu RI Beber Ribuan Pelanggaran Terjadi Selama Pemilu

"Korban pun sepakat untuk memberikan dana modal sebesar Rp3 miliar, dengan keuntungan yang dijanjikan sebanyak 100 persen," jelas Jaksa.

Kemudian, meski janji keuntungan kerja sama belum direalisasikan, namun terdakwa tetap kembali mendatangi Korban untuk meminta suntikan dana lanjutan. Hal itu terus berlanjut sejak 2017 hingga 2022.

"Tak hanya uang beberapa unit mobil milik korban turut berhasil dikuasai oleh Yudiyansyah Pranata. Diantaranya satu unit Toyota Alphard, satu unit Toyota New Kijang Innova, dan satu unit Mini Cooper," jelas Jaksa. (nca/c1/abd)


.

Tag
Share