Eksepsi Belum Siap, PN Tanjung Karang Tunda Sidang Anggota BIN Gadungan

SIDANG: Proses sidang perkara penipuan dan penggelapan dengan modus anggota BIN Gadungan.-FOTO ANCA/RADAR LAMPUNG-

BANDARLAMPUNG - Persidangan perkara penipuan dan penggelapan dengan modus mengaku-aku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN) dengan terdakwa Yudiyansyah Pranata ditunda dan akan kembali digelar Senin (26/2).

Seharusnya sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau bantahan dari Yudiyansyah atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang pada Kamis (22/2).

Heri, kuasa hukum Yudiyansyah, menyampaikan alasan ditundanya persidangan lantaran pihaknya belum siap membacakan eksepsi.

’’Masih belum siap. Kita sedang melengkapi eksepsi, masih ada perbaikan," kata Heri di luar ruang sidang PN setempat, Kamis (22/2).

BACA JUGA: Pembelian Beras di Ritel di Bandar Lampung Dibatasi

Lantaran belum siap membacakan eksepsi, dia meminta Majelis Hakim menunda persidangan dan kembali digelar empat hari kedepan.

"Kita minta ke Majelis Hakim, sidang ditunda empat hari. Mulai sidang lagi pada Senin 26 Februari 2024," ungkapnya.

Disinggung soal poin eksepsi yang nantinya akan disampaikan seperti apa, dia hanya meminta untuk menunggu saja di persidangan.

"Kalau itu engga bisa, nanti saja di persidangan langsung disampaikan," kata dia.

Sebelumnya, Yudiyansyah Pranata menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan, di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, pada Kamis 15-2-2024.

BACA JUGA: Simak, Makanan Tinggi Nutrisi Kolin Dapat Mencegah Masalah Liver

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Yudiyansyah Pranata disebut telah melakukan tipu gelap terhadap seorang warga Bandarlampung, hingga mengalami kerugian Rp3 miliar dan sejumlah mobil mewah.

Karena itu, terdakwa Yudiyansyah Pranata  didakwa melanggar Pasal 372 KUHP, tentang tindak pidana penggelapan. Atau melanggar Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.

Jaksa menuturkan, pada 2017 lalu Terdakwa bertemu dengan korban bernama Edi Susanto. Kepada Edi, terdakwa mengaku sebagai seorang anggota badan intelijen negara (BIN), dengan nama Alex Wahyudi.

Tag
Share