Kejahatan Oknum Pegawai KPK kepada Tahanan di Rutan, Minta Setoran dari Rp5 Juta hingga Rp20 Juta

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. -FOTO DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM-

JAKARTA - Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalani sidang putusan etik terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK, Kamis (15/2). Sidang digelar secara maraton sejak pukul 09.00 WIB dalam enam kali sidang sesuai jumlah berkas perkara.

Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjatuhkan sanksi berat secara langsung kepada 78 pegawai. Sisanya 12 pegawai, sanksinya dikembalikan ke sekretariat KPK. Sebab, 12 orang itu melakukan pungutan sebelum Dewas dibentuk pada 2019 tak bisa memberi sanksi.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memaparkan peran oknum pegawai lembaga antirasuah itu dalam menerima duit dari tahanan untuk beragam jasa. Di antaranya membiarkan para tahanan membawa handphone yang secara aturan jelas dilarang. Para terperiksa juga menyediakan berbagai fasilitas, seperti memasukkan makanan ke rutan hingga menawari jasa powerbank.

Nominal uang yang diserahkan tahanan bervariasi. Misalnya, untuk bisa membawa HP harus membayar Rp20 juta–Rp30 juta. Sementara itu, setoran bulanan mencapai Rp5 juta per orang. Hampir 90 persen tahanan di Rutan KPK pernah setor duit. ”Para terperiksa juga terbukti menerima uang bulanan,” papar Albertina. Perilaku tak patut itu dilakukan dalam kurun waktu 2018–2023.

BACA JUGA:Pendapatan Pabrik Berkurang, Nike Bakal PHK 1.600 Karyawan

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam putusan sidang etik itu mengganjar sanksi berat bagi para terperiksa. ”Masing-masing berupa permintaan maaf secara terbuka dan langsung,” terangnya. 

Mereka dikenakan Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Tumpak menyebut sanksi minta maaf secara terbuka itu menjadi kewenangan yang paling mungkin. Sejak pegawai KPK menjadi ASN, Dewas tak bisa memberi rekomendasi pemberhentian. ”Kalau dulu bisa, sebelum jadi ASN,” katanya. 

Dewas juga memberikan rekomendasi untuk oknum pegawai nakal itu kepada pejabat pembina kepegawaian KPK. (jpc/c1/ful)

 

Tag
Share