RAHMAT MIRZANI

Divonis 6 Tahun Penjara, Terdakwa Korupsi KUR Fiktif Pikir-Pikir

Doni Ardiansyah Putra saat menjalani vonis. -Foto anca-

BANDARLAMPUNG - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang memvonis Doni Ardiansyah mantan Junior Associate Mantri Bank BRI Unit II Tulangbawang dengan enam tahun penjara, Selasa 13 Februari 2023. 

Majelis hakim yang diketuai oleh Aria Veronica menyatakan Doni Ardiansyah terbukti melanggar pasal 2 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam pasal dakwaan primair. 

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Doni Ardiansyah selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan," kata Aria Veronica. 

Hakim menilai Doni Ardiansyah Putra telah memperkaya diri sendiri dalam kasus korupsi KUR fiktif BRI Unit II Tuba yang sudah ia perbuat. 

BACA JUGA:Hakim Sakit, Sidang Perkara Gratifikasi Dinas PMD Lampura Ditunda

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar pengganti uang kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar.

"Apabila tidak dibayar maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Bila tidak ada maka terdakwa harus menggantinya dengan penjara selama tiga tahun," tutur hakim saat membacakan amar putusan. 

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntutnya dengan penjara selama 7 tahun dan 6 bulan.  Atas vonis tersebut baik jaksa dan pengacara terdakwa menyatakan pikir-pikir. 

Usai sidang, Tarmizi pengacara terdakwa Doni Ardiansyah Putra mengatakan bila vonis tersebut terlalu tinggi.

BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Usul 800 Formasi PPPK dan 500 Formasi CPNS Tahun Ini

"Kami akan mempelajari putusan tersebut dan berdiskusi dengan keluarga apakah akan banding atau menerima putusan ini," ungkap pengacara yang terkenal berkepala plontos ini. 

Dalam menjalankan aksinya Doni Ardiansyah Putra menggunakan uang pelunasan tujuh nasabah KUR dan satu orang nasabah pinjaman kredit umum pedesaan (Kupedes) dan satu orang nasabah ultra mikro untuk kepentingan pribadi senilai Rp254.230.000. 

Modus lain yang digunakan  yakni menggunakan sebagian uang hasil kredit KUR 15 nasabah untuk kepentingan pribadi senilai Rp381.000.000. 

BACA JUGA:Bobol Rumah Teman Sendiri, Pelaku Gasak Barang Branded

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan