Pemkab Mesuji Buka Lelang 6 Jabatan Eselon II, Ini Rinciannya

LELANG JABATAN: Pemkab Mesuji membuka lelang jabatan eselon II.-FOTO DOK RADAR LAMPUNG -

MESUJI - Pemkab Mesuji membuka pendaftaran seleksi terbuka (selter) lelang jabatan untuk eselon II atau jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) tahun 2024. Ada enam jabatan eselon II lowong yang akan dilelang.

Pengumuman seleksi terbuka eselon II JPTP lingkup Pemkab Mesuji tersebut berdasarkan Surat Nomor: 02/PANSEL JPTP/MSJ/2024 tentang Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji Tahun 2024.

“Untuk jabatan JPT yang akan dilelang di Pemkab Mesuji ada enam,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Mutasi, Promosi Pengembangan Karir, dan Penilaian Kinerja BKPSDM, Indra Saputra.

Adapun enam jabatan yang akan dilelang tersebut yakni Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat (Sekwan), Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala Dinas Kesehatan Kepala Dinas Perpustakaan Dan Arsip Daerah, Asisten Bidang Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum Dan Politik Mesuji.

BACA JUGA:Tarik Minat Pertanian Sejak Dini, Ketua DPRD Lamteng Dirikan Klinik Pertanian dan Agrowisata

Selain itu Indra juga menambahkan untuk persyaratan berstatus sebagai PNS di  Pemerintah Kabupaten/Kota se- Lampung. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah S1 atau Diploma IV (khusus JPTP Kepala Dinas Kesehatan berpedoman pada Permenkes Nomor 49 Tahun 2016 sekurang-kurangnya S1 Kesehatan/Diploma IV di bidang kesehatan).

Menduduki pangkat/golongan paling rendah pembina (IV/a). Memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang ditetapkan. Mendapat izin dari pejabat pembina kepegawaian (PPK). Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan dilamar secara kumulatif paling kurang selama lima tahun.

Sedang atau pernah menduduki JPTP, atau jabatan administrator/jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat dua tahun. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik. Usia paling tinggi 56 tahun saat dilantik. Sehat jasmani dan rohani. Menyampaikan photocopy hasil penilaian prestasi kerja PNS 2 tahun terakhir. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan atau tingkat berat, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin.

Sedangkan untuk tahapan dan seleksi pengumuman dan penerimaan berkas lamaran 6 hingga 20 Februari 2024 di media atau papan pengumuman BKPSDM Mesuji dan website Mesuji www.mesujikab.go.id. (muk/c1/nca)

 

Tag
Share