RAHMAT MIRZANI

Kuota LPG Subsidi Lampung Bertambah 4.414 MT

BANDARLAMPUNG - Kuota liquefied petroleum gas (LPG) subsidi 3 kilogram untuk Provinsi Lampung tahun 2024 bertambah 2,1 persen. Yaitu menjadi 214.391 MT atau meningkat 4.414 MT dari kuota tahun 2023 yang hanya 209.977 MT.

Hal itu disampaikan Kabid Energi Dinas ESDM Lampung Sopan Sopian Atiek. ’’Kuota LPG Lampung tahun ini 214.391 MT. Dibanding kuota tahun 2023 ada penambahan 2,1 persen atau 4.414 MT," ujarnya, Minggu (4/2).

Penambahan kuota LPG subsidi untuk Lampung tahun ini, terangnya, mengacu realisasi LPG subsidi tahun 2023. "Tahun 2023, realisasi kuota LPG subsidi Provinsi Lampung sebesar 102,2 persen dari kuota tahun tersebut," ucapnya.

Lebih lanjut, Sopian mengatakan tahun ini penyaluran LPG subsidi 3 kg sudah mulai menggunakan KTP. Dikatakannya pada awal Desember 2023 ada sekitar 88 persen masyarakat Lampung yang berhak mendaftar LPG bersubsidi dan telah mendaftar. ’’Jadi sampai Januari 2024 ini sudah sekitar 90 persen yang terdaftar," ungkapnya.

BACA JUGA:Tiga Capres Tuntas Berdebat

Terkait pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP, Sopan menyebut ada kelonggaran dari Kementerian ESDM melalui Ditjen Migas. Di mana, program tersebut seharusnya dimulai pada Januari 2024. Tetapi, pendaftaran diperpanjang hingga Juni 2024.

Sehingga saat ini, masyarakat yang belum terdaftar masih diperbolehkan membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi Pertamina. ’’Jadi walau belum terdaftar tetap dilayani saat membeli di pangkalan resmi. Tetapi yang belum, saat beli disuruh mendaftar," tuturnya.

Dia mengimbau kepada masyarakat yang belum mendaftar segera mendaftar dan beli LPG 3 kg di pangkalan Pertamina. ’’Karena perlahan, nanti yang jual di warung biasa semakin terbatas. Tidak bisa jual banyak-banyak lagi," terangnya.

BACA JUGA:Oknum Kapolsek Diduga Intimidasi Pengacara

Sopan juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penyaluran LPG subsidi 3 kg sesuai aturan dan tepat sasaran. Harga eceran terendahnya Rp18,5 ribu per tabung 3 kg di pangkalan. 

’’Kalau ada yang jual lebih dari HET atau ada penyimpangan bisa dilaporkan dan rekam. Bisa disanksi sampai penutupan. Laporannya bisa ke nomor pengaduan Pertamina di 135," tandasnya. (pip/c1/rim)

 

Tag
Share