RAHMAT MIRZANI

Polres Tulangbawang Buru IRT Residivis Narkoba

UNGKAP KASUS: Kasatresnarkoba Polres Tulangbawang AKP Indik Rusmono memimpin ekspose kasus di mapolres, Kamis (1/2).-FOTO M. ZAINAL ARIFIN/RADAR LAMPUNG -

Dari penangkapan itu terungkap, Andi Pramudito alias Grindil diduga merupakan pengedar sabu kepada 3 tersangka lainnya. Dari 3 tersangka juga terdapat pelaku yang menggunakan sabu secara bersama-sama.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Iwan Ricad mengungkapkan keempat tersangka ditangkap di wilayah Talang Padang, Selasa 30 Januari 2024, sekitar pukul 03.30 WIB. 

“Keempatnya ditangkap tanpa perlawanan di 4 TKP berbeda, termasuk dalam pengembangan kasus,” kata AKP Iwan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser Kamis 1 Januari 2024.

BACA JUGA:Ratusan Knalpot Brong Dimusnahkan, Ini Caranya

AKP Iwan Ricad menjelaskan, penangkapan bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi Masyarakat yang menyebut sebuah rumah di Pekon Talang Padang sering digunakan untuk transaksi Narkoba.

Penangkapan perdana dimulai dari tersangka Widi Aprindo. Dari penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika berupa 3 plastik klip sisa pakai dan 1 alat hisap sabu/bong.

Tersangka Widi Aprindo mengaku, dirinya mendapat sabu-sabu dari tersangka Andi alias Grindil seharga Rp350 ribu. Sabu tersebut ia gunakan bersama tersangka Febri.

Atas pengakuan itu, pihaknya memburu tersangka Febri. Saat penggeledahan di rumah Febri, turut diamankan barang bukti berupa plastik klip bekas pakai, pipa kaca/pirek bekas pakai, 2 pipet, alat hisap sabu/bong dan Handphone.

Tak berhenti disana, petugas melanjutkan pengembangan sehingga berhasil menangkap Andi Pramudito alias Grindil sedang bersama Saifi alias Cepi. 

“Setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap tersangka Andi dan Saifi ditemukan plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 3,72 gram, 2 bundel plastik klip, plastik klip kosong, 2 pipet, uang sejumlah Rp500 ribu dan 2 unit handphone serta 2 KTP dan plastik klip berisi sabu dalam dompet kecil,” jelasnya.

Kasat mengungkapkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus ini. “Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 112, 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (nal/ehl/c1/fik)

Tag
Share