RAHMAT MIRZANI

Polres Tulangbawang Buru IRT Residivis Narkoba

UNGKAP KASUS: Kasatresnarkoba Polres Tulangbawang AKP Indik Rusmono memimpin ekspose kasus di mapolres, Kamis (1/2).-FOTO M. ZAINAL ARIFIN/RADAR LAMPUNG -

MENGGALA – Kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Tulangbawang (Tuba) masih cukup tinggi. Ini terlihat dari jumlah ungkap kasus narkoba yang dilakukan pihak Polres Tuba. 

Hanya dalam kurun satu bulan, yaitu 1–31 Januari 2024, Polres Tuba berhasil menangkap 13 tersangka penyalahgunaan narkotika. Sebanyak 13 tersangka itu ditangkap berdasarkan 10 laporan. 

Laporan paling banyak berasal dari Kecamatan Banjarmargo dengan 6 kasus. Kemudian menyusul Kecamatan Banjaragung (2 kasus), Menggala (1 kasus), dan Gedungaji (1 kasus). 

Kasatresnarkoba Polres Tuba AKP Indik Rusmono mengatakan, dari penangkapan belasan tersangka tersebut, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti.

BACA JUGA:Pemkab Tulangbawang Salurkan 30.883 Ton Beras untuk KPM, Ini Rinciannya!

Di antaranya 13 bungkus plastik klip kecil dengan jumlah barang bukti (BB) 4,5 gram, handphone berbagai merek, bong, uang tunai, plastik klip, timbangan digital, dan lainnya.

’’Sebulan kami menangkap 13 tersangka dengan BB 4,5 gram. Selain itu kami juga sedang memburu seorang residivis pengedar yang masuk ke dalam DPO (daftar pencarian orang),” kata AKP Indik di Mapolres Tuba, Kamis (1/2).

Dia menjelaskan, DPO tersebut merupakan seorang perempuan berusia 48 tahun. Warga Kecamatan Banjarmargo ini kesehariannya merupakan ibu rumah tangga (IRT). 

Dijelaskan, para tersangka yang berhasil ditangkap terdiri dari pengedar, kurir dan pemakai barang haram tersebut. “Sebagian besar merupakan pengedar,” terangnya.

BACA JUGA:Pesbar Tambah Tiga Pekon Baru, Tiga Pj. Peratin Segera Dilantik

Para tersangka kini ditahan di Mapolres Tuba dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

 

Polres Tanggamus Bekuk Empat Tersangka

Di bagian lain, Satresnarkoba Polres Tanggamus juga membekuk empat tersangka penyalahgunaan narkoba. Para tersangka adalah Andi Pramudito alias Grindil (38), Widi Eprindo (48), dan Febri Baruna (31), ketiganya warga Pekon Talangpadang. Kemudian Saifi alias Cepi (42), warga Pekon Talangraman, Kecamatan Talangpadang. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan