Masalah Guru dan Siswa, Apakah Semua Dibawa ke Ranah Hukum?

DIIKUTI 1.119 PESERTA: (dari kiri) Ketua IKA FKIP Unila Dr. Bustami Zainudin, Asintel Kejati Lampung Dr. Aliansyah, Wakapolda Lampung Brigjen Ahmad Ramadhan, Dekan FKIP Unila Prof. Dr. Sunyono, dan Abdul Karim, M.Pd. pada Simposium Pendidikan bertema Li-FOTO SYAIFUL MAHRUM -

Meski demikian, kata Aliansyah, ada langkah administrasi yang harus dilalui. “Bukan juga sengaja korupsi kalau ketahuan dikembalikan. Itu masuk pidana karena ada niat.  Beda halnya ada kelalaian administratif tak bisa membuat laporan pertanggungjawaban. Tidak ada niat memperkaya diri,” ungkapnya.

BACA JUGA:Layanan Sumber Literatur Digital Perpustakan Unila Diperkenalkan di FISP Unila

Aliansyah menyatakan di Lampung ada sekitar 700 Rumah Restorative Justice (RJ). “Silakan selesaikan segala persoalan di Rumah RJ. Kejaksaan siap memfasilitasi. Namun, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Misalnya, tersangka baru kali pertama melakukan perbuatan yang melanggar hukum, ancaman di bawah 5 tahun, dan ada kesepakatan kedua belah pihak. Dalam pencegahan, kita bisa bekerja sama untuk penyuluhan hukum,” ungkapnya.

Sementara Prof. Sunyono menyampaikan materi Pengembangan Guru di Era Digital. “Sekarang ini era Gen Z.  Tantangannya menghadapi era digital. Perkembangan AI sudah level 4. Medsos tak bisa lagi dibendung. Guru harus bisa menjaga privasi dan jangan sampai disalahgunakan. Gunakan medsos untuk media pembelajaran. Minta siswa mem-posting hasil dari pembelajaran. Ini bisa cegah kejahatan di medsos,” katanya.

Prof. Sunyono melanjutkan, guru harus jadi garda terdepan untuk menyaring informasi. “Guru harus bisa mengembangkan bakat dan minat peserta didik. Hasil penelitian siswa di Lampung, fixed mindset 57 persen. Sisanya growth mindset. Bagaimana kita bisa mengubah fixed mindset menjadi growth mindset. Jadilah guru yang tak menghakimi siswa. Tanamkan jati diri kepada guru dan siswa,” ungkapnya.

Diketahui sebelum simposium, Pengurus IKA FKIP Unila dikukuhkan. Ketua IKA FKIP Unila resmi dijabat Dr. Bustami Zainudin, S.Pd., M.H. yang merupakan anggota DPD RI. Pengukuhan dilakukan Dekan FKIP Unila Prof. Dr. Sunyono, M.Si. disaksikan Rektor Unila Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A., I.P.M., ASEAN. Eng.

Bustami menyatakan alumni adalah marketing yang paling efektif dan jitu dalam mempromosikan FKIP Unila maupun Unila. Bustami menegaskan, IKA FKIP Unila berkomitmen bukan hanya akan membawa nama Lampung, tapi juga nasional dan global.

Bustami mengajak semua pengurus IKA FKIP Unila bekerja bersama-sama. “Tidak ada organisasi yang hanya dengan ketuanya bisa berkembang dan maju. Mari jalankan semua fungsi-fungsi organisasi. IKA FKIP Unila siap melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab,” ungkapnya. (sya)

 

Tag
Share