Ingin Melerai Keributan, Polisi Polda Lampung Malah Dipukuli

EKSPOSE: Polda Lampung mengamankan Hendro, warga Kelurahan Sawahlama, Bandarlampung, tersangka pemukulan terhadap polisi.-FOTO IST -

Untuk Pasal yang diterapkan kepada terduga pelaku atas nama Hendro Prianto  di Persangkakan Pasal 2 Ayat Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951, tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam dan Pasal 212 KUHPidana tentang melawan personil Polri yang sedang bertugas. 

"Dengan Ancaman hukuman dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun Penjara," pungkasnya. (ang/c1/abd)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan