Ingin Melerai Keributan, Polisi Polda Lampung Malah Dipukuli
Editor: Agung Budiarto
|
Rabu , 31 Jan 2024 - 19:47
EKSPOSE: Polda Lampung mengamankan Hendro, warga Kelurahan Sawahlama, Bandarlampung, tersangka pemukulan terhadap polisi.-FOTO IST -
Untuk Pasal yang diterapkan kepada terduga pelaku atas nama Hendro Prianto di Persangkakan Pasal 2 Ayat Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951, tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam dan Pasal 212 KUHPidana tentang melawan personil Polri yang sedang bertugas.
"Dengan Ancaman hukuman dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun Penjara," pungkasnya. (ang/c1/abd)