Simpan Tembakau Gorila, Warga Sekampungudik Diamankan Polisi
BARANG BUKTI: Inilah tembakau sinte yang diamankan Polsek Bandarsribawono dari bagasi motor pelaku JD.-FOTO POLSEK BANDARSRIBAWONO-
SUKADANA - Polsek Bandarsribawono, Lampung Timur (Lamtim), mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis (sinte). Dari ungkap kasus itu berhasil diamankan JD (19), warga Kecamatan Sekampungudik, Lampung Timur.
Kapolsek Bandarsribawono AKP Syamsu Rizal menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal saat personel Polsek Bandarsribawono yang sedang berpatroli menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang dilakukan beberapa remaja.
BACA JUGA:Jembatan Way Sabuk di Abung Barat Rusak, Truk Besar Dilarang Melintas
Berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan personil Polsek Bandarsribawono meluncur ke lokasi berkumpulnya sejumlah remaja yang dicurigai di Desa Bandaragung. Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, personil Polsek Bandarsribowono menemukan narkotika yang diduga jenis tembakau sintetis di dalam botol minuman suplemen, yang tersimpan di bagasi sepeda motor yang digunakan oleh pelaku JD.
Berdasarkan barang bukti tersebut, pelaku JD kemudian diamankan ke Polsek Bandarsribowono, Kamis 25 Januari 2024. Kepada petugas JD mengakui barang haram itu miliknya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Tersangka dan barang bukti kemudian dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Lampung Timur guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," jelasnya. (wid/c1/nca)