Kualitas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung Terus Meningkat

BANDARLAMPUNG – Kualitas lingkungan hidup Provinsi Lampung terus membaik. Hal ini tergambar dari capaian Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Provinsi Lampung tahun 2023.

Tahun lalu, IKLH Lampung mendapat 69,91. Angka ini masuk kategori sedang. Menariknya, IKLH ini meningkat dibandingkan dua tahun sebelumnya. Pada 2022, IKLH Lampung sebesar 69,1. Sementara pada 2021, IKLH sebesar 68,56.

Hal membahagiakan lainnya, IKLH Lampung kurun 2021-2023 selalu berada di atas target RPJMD. Pada 2023, target RPJMD sebesar 69,09, 2022 (68,66), dan 2021 (68,23).

BACA JUGA:Ditangkap Polresta Bandar Lampung, Pengedar Ini Beralasan Jual Sabu karena Tak Bekerja

Dari 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung, pada tahun 2023 ada dua daerah yang capaian IKLH-nya masuk kategori baik, yaitu Lampung Barat dan Pesisir Barat.

Sementara, 12 daerah lain masuk kategori sedang. Masing-masing Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Timur, Mesuji, Pesawaran, dan Pringsewu. Kemudian Tanggamus, Tulangbawang, Tulangbawang Barat, Waykanan, Bandarlampung, dan Metro. Sedangkan satu daerah lain masuk kategori rendah, yaitu Lampung Utara. (selengkapnya lihat grafis)

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Emilia Kusumawati mengatakan ada beberapa kriteria yang digunakan untuk mengukur IKLH. Di antaranya indeks kualitas air (IKA), indeks kualitas udara (IKU), indeks kualitas lahan (IKL), dan indeks kualitas air laut (IKAL).

BACA JUGA:Berenang di Pesisir Telukbetung, Bocah 4 Tahun Hilang Tenggelam

Menurutnya, perhitungan IKLH sejak 2020 sampai 2024 ini didasarkan pada surat edaran Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Nomor:  S-318/PPKL/SET/REN.0/12/2020 tentang Metode Perhitungan IKLH 2020-2024 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 27 Tahun 2021 tentang Indeks Kualitas Lingkungan Hidup.

Disampaikan Emilia Kusumawati, ada beberapa parameter dalam mengukur IKA, IKU, IKL, dan IKAL yang nantinya akan menentukan nilai dari IKLH. Seperti penghitungan IKA dilakukan di dua tempat, yaitu di sungai dan situ/waduk/danau. 

Untuk penghitungan IKA di air Sungai, parameternya yang digunakan mulai dari derajat keasaman (pH), kebutuhan oksigen biologi (BOD), dan kebutuhan oksigen kimiawi (COD).

Lalu, padatan tersuspensi total (TSS), oksigen terlarut (DO), nitrat (NO3-N), total Phosphat (T-Phosphat) dan Fecal Coliform (Fecal Coli).

BACA JUGA:DPRD Bandarlampung Bentuk 2 Pansus Tindak Lanjuti Temuan BPK

Sedangkan untuk pengukuran IKA di waduk dan lainnya mulai dari pH, BOD, COD, TSS, DO, T-Phosphat, kecerahan, Fecal Coli, Klorofil-a, dan total nitrogen.

Tag
Share