Ditangkap Polresta Bandar Lampung, Pengedar Ini Beralasan Jual Sabu karena Tak Bekerja
DIAMANKAN: Tersangka ZA diamankan Polresta Bandarlampung lantaran menjadi pengedar sabu. -FOTO POLRESTA BANDARLAMPUNG -
BANDARLAMPUNG- ZA (39) laki-laki, warga Jalan Agus Salim, Gang Mangga Dua, Kelurahan Kelapatiga, Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung diamankan Satresnarkoba Polresta Bandarlampung di rumahnya pada Senin 22 Januari 2024 sore karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Saat penangkapan, pria yang berprofesi sebagai buruh bangunan ini, tak berkutik saat petugas meringkusnya. Saat ditangkap, polisi juga menemukan, 23 paket kecil sabu yang disimpan ZA di dompet kecil di dalam saku kantong celana sebelah kanan.
Kasatresnarkoba Polresta Bandarlampung, Kompol Gigi Andri Putranto, menjelaskan penangkapan ZA berdasarkan informasi yang diberikan oleh masyarakat sekitar.
“Sabu tersebut belum sempat diedarkan oleh tersangka ZA, tersangka baru saja membeli dari DA (DPO) sebanyak tiga gram, kemudian sabu tersebut dipecah untuk dijual kembali,”ungkap Kompol Gigih.
BACA JUGA:Kejari Setor Rp10 M Uang Kerugian Negara Korupsi Jalan Ir. Sutami
Lebih rinci, Kompol Gigih menerangkan tersangka ZA sudah satu bulan menjalani profesi sampingannya menjual sabu. “Karena tidak ada panggilan kerja, itu alasan tersangka ZA akhirnya dia memilih untuk menjadi pengedar,”jelasnya.
Barang bukti yang berhasil disita oleh petugas yakni, 23 paket kecil sabu dengan total berat tiga gram, dua plastik kecil dan satu handphone. Akibat perbuatannya tersebut, tersangka ZA dijerat dengan pasal 114 dan pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kompol Gigih, apabila barang haram tersebut habis terjual, tersangka (39) bisa meraup keuntungan Rp1 juta sampai dengan Rp1,5 juta di setiap penjualan. “Pengakuan tersangka, sabu itu dijual dengan orang-orang yang sudah dikenal saja,” tandasnya.(gie/nca)