Kejari Setor Rp10 M Uang Kerugian Negara Korupsi Jalan Ir. Sutami

SETOR: Kejari Bandarlampung menyetorkan pengembalian uang kerugian negara dari terpidana Hengky Widodo alias Engsit perkara korupsi proyek Jalan Ir. Sutami. -FOTO KEJARI BANDARLAMPUNG -

BANDARLAMPUNG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung telah menyetorkan uang titipan salah satu terpidana dalam kasus korupsi proyek Jalan Nasional Ir. Sutami sebesar Rp10 miliar ke kas negara.

Kasi Intelijen Kejari Bandarlampung Angga Mahatama mewakili Kajari Helmi mengatakan uang pengembalian kerugian negara tersebut dari terpidana Hengki Widodo atas kasus korupsi proyek Jalan Ir Sutami tahun anggaran 2018-2019.

“Uang yang disetorkan tersebut sejumlah Rp10 miliar dari terpidana atas nama Hengki Widodo alias Engsit sebagai pelaksanaan putusan Pengadilan Tipikor Tanjungkarang Nomor : 7/Pid.Sus-TPK/PN.TJK/2023,” kata Angga dalam keterangan resminya. 

Angga menjelaskan, uang titipan tersebut disetorkan oleh Kasipidsus Kejari Bandarlampung, Hasan Asy’ari didampingi oleh Kasubsi Penuntutan dan Uheksi melalui Bendahara Penerima Kejari yang telah disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rabu 24 Januari 2024.

BACA JUGA:Sebentar Lagi, Jembatan Pulau Pasaran Diresmikan

Sebelumnya dalam perkara ini terdapat empat terdakwa yaitu Hengki Widodo alias engsit. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan. Hakim juga memberikan denda sejumlah Rp300 juta subsidair tiga bulan penjara. Selain itu, terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp11,612 miliar subsidair empat tahun penjara.

Kemudian terdakwa Rukun Sitepu dijatuhi hukaman pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp300 subsidair tiga bulan kurungan, serta dikenakan pidana berupa uang penggati sebesar Rp150 juta subsidair 2 Tahun dan 6 bulan penjara.

Terdakwa selanjutnya yakni Bambang Wahyu Utomo, yang dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan serta denda Rp300 juta Subsidair 3 bulan penjara. Lalu terdakwa Sahroni yang divonis Hakim dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan serta denda Rp300 juta subsidair tiga bulan penjara

Para terdakwa itu tidak hanya dihukum kurungan penjara, tapi juga turut dikenakan hukuman pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti kerugian negara Rp160 juta subsidair 2 tahun dan 6 bulan penjara. (nca)

 

Tag
Share