Tegas, Polisi Proses Profesional Oknum Hakim
PENGADILAN TINGGI TANJUNGKARANG: Tempat hakim SE yang dilaporkan asistennya atas dugaan tindak asusila bertugas, Selasa (23/1).-FOTO M. ARIEF/RADAR LAMPUNG-
’’Mungkin juga karena kan dia (ART) diperiksa sebagai saksi (kasus dugaan penggelapan) di polsek. Setelahnya, dia kabur enggak ada kabar sampai sekarang," tutupnya.
Kapolsek Tanjungkarang Timur Kompol Hadi Prabowo pun saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya laporan tersebut. ’’Iya benar, melaporkan mantan sopir pribadi dugaan penggelapan uang," katanya.
Hadi menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah memproses laporan tersebut. ’’Perkaranya sedang kami selidiki," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang membentuk tim untuk memeriksa oknum hakim tinggi SE (65) yang dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana asusila. Hal tersebut disampaikan hakim tinggi yang juga Humas PT Tanjungkarang H. Aksir, S.H., M.H.
Kepada Radar Lampung, Aksir membenarkan bahwa SE merupakan hakim tinggi yang masih aktif. Bahkan Senin (22/1), SE masih hadir di kantor.
’’Tadi (kemarin) masuk. Tetapi karena kesehatannya, beliau izin untuk keluar," ujar Aksir saat ditemui di kantornya, Senin (22/1).
SE, lanjutnya, memang dalam kondisi tubuh yang kurang fit. ’’Beliau itu dalam keadaan kurang sehat. Untuk jalan saja dipapah," katanya.
Aksir menyampaikan bahwa dirinya sendiri baru mengetahui terkait adanya laporan kepada SE melalui pemberitaan yang ditayangkan Radar Lampung. Informasi tersebut pun dikatakannya langsung direspons Ketua PT Tanjungkarang Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum.
’’Oleh pimpinan, yaitu Bapak Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi membentuk tim untuk memeriksa yang bersangkutan (SE)," jelasnya seraya menyebut tim pemeriksanya terdiri dari tiga orang.
Terkait sanksi terhadap oknum hakim SE, Aksir menyampaikan hal tersebut menunggu hasil laporan dari tim pemeriksaan. Di mana, laporan itu akan jadi pertimbangan bagi Mahkamah Agung sebagai pengambil keputusan. Bagaimana rekomendasinya, nanti Mahkamah Agung yang menentukan," jelasnya.
SE yang menginjak usia 65 tahun diakui Aksir pernah terserang penyakit cukup serius. ’’Pernah stroke, kemudian beberapa penyakit lainnya," ungkapnya.
Terkait kehidupan pribadi SE, Aksir mengatakan bahwa teman-teman di pengadilan tinggi tidak begitu mengetahui. Menurutnya, SE yang sudah sekitar dua tahun di PT Tanjungkarang berperilaku normal seperti biasa. ’’Normal aja seperti biasa," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, oknum hakim di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dilaporkan ke pihak kepolisian atas kasus dugaan tindak pidana asusila. Itu sebagaimana surat laporan polisi bernomor LP/B/102/I/2024/SPKT/Polresta Bandarlampung/Polda Lampung.
Oknum hakim tinggi yang menjadi terlapor tersebut seorang laki-laki berinisial SE. Ia diduga telah menunjukkan alat kelaminnya kepada pelapor yang juga asistennya, seorang perempuan muda berinisial SF (23).
Kepada Radar Lampung, korban SF menceritakan kejadian tersebut terjadi pada Oktober 2023 lalu. Korban yang saat itu bekerja sebagai asisten sang hakim mengatakan sedang duduk beristirahat di ruang tamu terlapor. Secara tiba-tiba, SE yang hanya mengenakan kaus dalam dan handuk keluar dari kamar dan langsung membukanya seraya menunjukkan alat kelamin di hadapan korban.