RAHMAT MIRZANI

Di Mesuji, Belum Ada Aduan dan Keluhan Soal UMK

Aduan UMK-FOTO ILUSTRASI DOK JAWA POS-

Besaran UMK tersebut efektif berlaku per 1 Januari 2023 Seluruh perusahaan karenanya wajib melaksanakan ketentuan upah minimum dimaksud. 

Selama penetapan UMK tahun 2023 Disnaker Mesuji belum menerima protes dari karyawan yang menerima gaji di bawah UMK dari perusahaan. 

“Jadi selama ini kita turun ke perusahan. Alhmdulillah belum ada aduan mereka dibayar di bawah UMK. Karena kita turun kan berdasarkan aduan. Ujar Kadis Nakertrans Mesuji Najmul Fikri beberapa waktu lalu. (muk/c1/abd)

 

Tag
Share