RAHMAT MIRZANI

Di Mesuji, Belum Ada Aduan dan Keluhan Soal UMK

Aduan UMK-FOTO ILUSTRASI DOK JAWA POS-

MESUJI - Pasca diterapkan 1 Januari 2024 lalu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mesuji hingga kini belum menerima aduan dari karyawan yang tidak dibayarkan sesuai upah minimun kabupaten (UMK).

’’Laporan (aduan UMK), sampai saat ini belum ada," kata Kepala Disnakertrans Mesuji Najmul Fikri, Selasa (23/1). 

Hingga akan memasuki pekan keempat Januari  ini belum ada pekerja yang mengadukan masalah keberatan upah ke pemerintah. 

Selain itu menurutnya Dinas Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji juga melakukan pemantauan di lapangan. 

BACA JUGA:Ketiduran Saat Nonton TV, Motor Warga Tulang Bawang Digondol Maling di Teras Rumah

Meski diakuinya, tidak semua dapat terpantau. "Semoga tidak ada yang berkeberatan," tuturnya. 

Diberitakan sebelumnya Pemerintah Provinsi Lampung telah menetapkan (UMK) Upah Minimum Mesuji tahun 2024.

UMK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung nomor : G/736/V.08/HK/2024 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten Mesuji tahun 2024, yang ditandatangani Gubernur Lampung Arinal Djunaidi (30 November 2023).

Dalam keputusan gubernur tersebut, UMK Kabupaten Mesuji 2024 sebesar Rp. 2.903.310,2 (Dua Juta Sembilan ratus tiga ribu tiga ratus sepuluh koma dua sen rupiah) perbulan. 

BACA JUGA:Sub Denpom Persiapan Tulang Bawang Sidak Kodim 0426, Ternyata Ini yang Dilakukan

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mesuji Najmul Fikri mengatakan pihaknya kemarin melakukan pembahasan soal UMK 2024. ’’Jadi kami bersama Dewan Pengupahan baru selesai melaksanakan rapat penyesuaian UMK Mesuji hari ini," kata Kiki –sapaan akrabnya– saat dikonfirmasi, Jumat (24/11). 

Hasil rapat ini akan dilaporkan ke Bupati sebagai "Dasar Bupati Mesuji untuk menerbitkan rekomendasi UMK Mesuji yang akan disampaikan ke Pak gubernur Untuk Upah Minimum Kabupaten Mesuji, tersebut dipastikan akan naik. Namun angka kenaikan itu belum bisa kami sampaikan karena itu kewenangan pak gubernur," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya UMK Kabupaten Mesuji tahun 2023 yakni Rp2.873.227,49 (Dua juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah koma empat puluh sembilan sen) atau Naik Rp199.658,20 atau 7,47 persen.

Jika dibandingkan UMK Kabupaten Mesuji pada tahun 2022 yaitu sebesar Rp 2.673.569,29.

Tag
Share