RAHMAT MIRZANI

Soal Tarif PBJT, Pengusaha Hiburan Perlu Keringanan Pajak

KERINGANAN: Pengusaha hiburan dinilai butuh keringanan pajak. -FOTO IST-

Sementara itu, Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi B Sukamdani mengaku masih kesulitan untuk menaikkan tarif sewa hotel. Meski, tingkat okupansi hotel terus mengalami kenaikan. Sejalan dengan banyaknya hotel yang membuat persaingan tarif ketat dan daya beli masyarakat yang menjadi pertimbangan.

Apalagi saat ini pemesanan mudah dilakukan secara online. Banyak apartemen yang dijadikan penginapan harian dan penginapan di desa wisata. “Ini memang tough kalau hotel naik mendekati atau melebihi 2019, memang tantangannya banyak,” ungkap Hariyadi.

Pengusaha beach club sekaligus pengacara kondang Hotman Paris Hutapea juga menyebutkan, besaran pajak hiburan minimal 40 persen akan sangat memberatkan pelaku usaha. “Kalau dia tidak bayar, berarti perusahaan yang bayar. Berarti 40 persen dari pendapatan kotor,” timpalnya. (jpc/c1/abd)

 

Artikel ini sudah tayang di Jawapos.com dengan judul:  Pengusaha Hiburan Butuh Keringanan Pajak

 

Tag
Share