PDAM Way Sekampung Pringsewu Buka Peluang Lima Tenaga Kontrak

-FOTO IST-

PERUSAHAAN Daerah Air Minum (PDAM) Way Sekampung, Pringsewu, membuka lowongan pekerjaan untuk lima tenaga kontrak dengan pendidikan minimal lulusan D3. Kelima tenaga kontrak yang dibutuhkan antara lain tiga pria bagian posisi teknik dan dua wanita untuk bagian administrasi dan keuangan.

Penerimaan calon tenaga kontrak tersebut sesuai pengumuman nomor:800.00.08/PTK/PDAM-WS/1/2024 yang ditandatangani Direktur PDAM Way Sekampung Muhammad Hatta. "Kami membuka kesempatan untuk berkarir (berkarya) di PDAM Way Sekampung," jelas Direktur PDAM Way Sekampung Muhammad Hatta, Jumat (19/1).

Muhammad Hatta pun menyebut calon pelamar harus mempunyai keahlian, siap bekerja keras, berinovasi, dan berintegritas tinggi dalam mengembangkan PDAM Way Sekampung. Adapun persyaratan yang dibutuhkan, jelasnya, yakni  berkewarganegaraan Indonesia, setia pada Undang-Undang Dasar 1945,  foto kopi KTP (1 lembar), pas foto 3 x 4 (3 lembar). Lalu surat keterangan sehat dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah,  dan SKCK.

Lalu surat keterangan pengalaman kerja (jika ada),  usia paling tinggi 30 tahun per 31, foto kopi ijazah terakhir dan transkip nilai yang sudah dilegalisir (1 lembar), riwayat hidup dan bertempat tinggal di Kabupaten Pringsewu, serta lulusan  minimal D3 Jurusan Komputer, Akutansi, dan Teknik.

BACA JUGA:Sekolah Alam Al-Karim Buka Peluang General Affair

”Bagi Anda yang memiliki kriteria kami butuhkan bisa mengirimkan berkas lamaran pekerjaan ditujukan ke Direktur PDAM Way Sekampung Bermaterai Rp10 ribu dan diantar langsung ke alamat JI. Sarinongko jalur dua Terminal Podomoro atau Tugu Payung (081367935089) paling lambat diterima tanggal 31 Januari 2024,” katanya.

Untuk informasi, imbuhnya, pengumuman hasil seleksi administrasi tanggal 12 Februari 2024, pelaksanaan tes Tertulis dan wawancara tanggal 15 sampai 16 Februari 2024, dan pengumuman hasil tes tanggal 20 Februari 2024. Lamaran yang masuk akan di seleksi dan di informasikan bagi yang terpilih untuk mengikuti tes wawancara,” tandasnya. 

”Hasil seleksi dan tes akan diumumkan melalui media cetak dan web PDAM. Hasil seleksi juga tidak dapat diganggu gugat serta menjadi hak dan kewenangan perusahaan,” ucapnya. (gie/rim)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan