Kali Kedua, DPMPTSP Panggil Dolphin
BANDARLAMPUNG – Kali kedua, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandarlampung melakukan pemanggilan terhadap pihak manajemen Dolphin Lampung. Sebelum pemanggilan kedua yang suratnya dilayangkan Senin (30/10), kata Kepala DPMPTSP Muhtadi A. Tumenggung, dirinya bersama tim juga telah turun langsung mengecek lokasi panti pijat tersebut.
Muhtadi menyebut pihaknya menemukan usaha tersebut masih buka dan belum melakukan perubahan sesuai peraturan yang ada. ’’Kemarin Jumat (27/10), saya sendiri yang turun ke sana, dan mereka belum melakukan perubahan," kata dia, Senin (30/10).
Dengan ditemukan hal yang sama seperti sebelumnya, dengan kata lain pemkot kembali memberikan surat teguran kedua dengan masa tunggu selama empat hari saja. "Saya tanya kenapa enggak datang. Tetapi enggak apa-apa, kita kasih waktu di teguran kedua, itu empat hari," tegasnya.
Muhtadi menyebutkan jika manajemen Dolphin juga sempat berdalih dari yang mereka temukan, termasuk adanya akun media sosial yang menyebutkan nama Dolphin Spa Lampung. "Dia sempat ngeles lalu saya jelasin ini enggak bisa. Ini harus segera dilakukan seperti penerangan ruangan dan terapis yang bersertifikat, serta simbol atau merek yang permanen. Sementara di sana hanya ada gambar ikan. Saya tanya di medsos itu untuk spa? Katanya bukan mereka yang membuat, enggak tahu itu pihak lain, tetapi dengan alamat lengkap dan dia enggak ngaku. Ya, enggak apa-apa tapi harus bermerek, tidak bisa tidak," terangnya.
Menurut Muhtadi apabila dalam empat hari pihak manajemen Dolphin tidak juga memenuhi panggilan dinasnya, maka bakal mengirimkan surat teguran ketiga dengan waktu satu atau dua hari saja. ’’Baru habis itu kita tindak untuk disegel. Sebab ini bagian dari prosesdur, supaya sewaktu-waktu kita tidak disalahkan di PTUN. Kalau sudah sesuai regulasi dan fungsi pembinaan terlebih dahulu, berarti kita sudah benar," tandasnya.
Sebelumnya, Pemkot Bandarlampung melalui DPMPTSP dan Dinas Pariwisata menemukan hal tidak semestinya di Dolphin Spa Lampung. Hal itu dikatakan Kepala DPMPTSP Muhtadi Tumenggung, Rabu (18/10).
Muhtadi menyebut dari hasil tim di lapangan ditemukan hal yang harus disesuaikan dengan perizinan. Mulai dari surat izin terapis hingga tatanan busana karyawan yang musti diperbaiki.
"Misalnya pencahayaan ruangannya yang tidak normal alias remang-remang. Kemudian terapis yang berpakaian sopan dan tidak ada identitas sesuai dengan ketentuan yang mengharuskan para terapis memiliki surat terdata penyehat tradisional. Itu mereka tidak punya dan mereka harus menuruti itu," katanya.
Saat itu juga pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kepada managemen Dolphin secara resmi. Namun, surat panggilan tersebut diabaikan dan tidak ada satu pun perwakilan yang datang ke kantor Dinas PMPTSP tersebut.
"Sebenarnya hari ini (Rabu, 18/10), red), pimpinannya kita panggil untuk menegaskan hal apa yang harus dipebaiki namun tidak datang. Seperti ruangan tempat pijat yang tidak tertup rapat, belum lagi tidak ada penegasan merek atau nama usahanya. Karena di sana cuma ada gambar ikan lumba-lumba saja," terangnya.
Selain itu, pemanggilan juga guna menegaskan wujud usaha yang mereka lakoni apakah memang panti pijat atau spa. "Kalau Doplhin Spa ya spa, kita minta ketegasan dia. Kalau spa ya izinnya harus spa, ini kan izinnya masih panti pijat yang risikonya rendah sesuai izin dimiliki. Kalau dia menggunakan Dolphin Spa (medsos, red) artinya dia mengakui dia spa dan itu harus menyesuaikan," jelasnya.
Muhtadi menyebut pihaknya tidak bisa langsung memberikan tindakan atau ketegasan ini mengingat tugas pemerintah adalah untuk membina dahulu sebelum dilanjutkan hal lainnya. "Gak bisa karena kita musti jalankan fungsi pemerintah yaitu memberikan pembinaan yang memang harus ada. Panggil dulu tiga kali, kalau masih melakukan itu kita lakukan tindakan tegas," tandasnya. (mel/c1/rim)