Terpasang di Jalur Hijau, Ratusan APK Milik Caleg dan DPD hingga Banner KPU Dicopot Pol. PP dan Bawaslu

TERTIBKAN APK: Tim gabungan saat menertibkan APK peserta pemilu di Lambar yang melanggar perda. -FOTO RNN -

BACA JUGA:SMA dan MA Persiapan Matang Hadapi SNBP, Bagaimana dengan SMK?

Untuk diketahui, beberapa di antara lokasi yang dilarang memangsang APK, utamanya fasilitas umum (Fasum) seperti  rumah sakit (RS) atau fasilitas pelayanan kesehatan (Fayankes) lainnya, seperti puskesmas.

Kemudian di lembaga pendidikan, seperti sekolah. Demikian pula di gedung-gedung milik pemerintah. Lalu pemasangan APK juga dilarang di jalur hijau, seperti Kawasan Sekuting Terpadu hingga Pengadilan Negeri (PN) Liwa, Lampung Barat.

Pemasangan APK baru dibolehkan di jalur itu jika telah keluar dari daerah milik jalan (Damija). Jarak APK 1,5 meter dari trotoar.

Selanjutnya emasangan APK di lokasi milik perorangan atau swasta harus mendapat izin dari yang bersangkutan. 

Pemasangan APK itu merupakan tanggung jawab peserta pemilu. Keputusan tersebut berlaku sejak diterapkan, h-8 masa kampanye, yakni tanggal 20 November 2023. (nop/rnn/c1/abd) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan