Pengusaha Bisa Ajukan Insentif Fiskal Jika Keberatan Terhadap Aturan Pajak Hiburan

AJUKAN INSENTIF FISKAL: Pengusaha Hiburan bisa mengajukan insentif fiscal jika keberatan dengan aturan pajak hiburan. -FOTO DOK. JAWA POS/Instagram@kopistasiunkalasan-

Di Sidoarjo, kabupaten tetangga Surabaya, Sejak 5 Januari, pajak karaoke mengalami kenaikan dari 20 persen menjadi 40 persen. Pemeriksa Pajak Ahli Muda Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo Surendro Nurbawono mengatakan, sejak Desember lalu pihaknya menggelar sosialisasi kepada seluruh wajib pajak. (jpc/c1/abd) 

 

Artikel ini sudah tayang di Jawapos.com dengan judul: 

'Pengusaha Kalau Keberatan Pajak Hiburan Bisa Ajukan Insentif Fiskal'

 

 

Tag
Share