Kurang Peminat, Lelang Jabatan Diperpanjang

SUKADANA - Peluang bagi para aparatur sipil negara (ASN) yang berminat menjadi pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) masih terbuka.

Sebab, Pemkab Lamtim memperpanjang seleksi terbuka (lelang) jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) atau eselon II. Ini dilakukan lantaran tidak mencukupi kuota pendaftar. 

Ketua Panitia Seleksi Terbuka JPTP Lamtim M. Jusuf menjelaskan, semula pendaftaran seleksi terbuka JPTP dimulai sejak 11 hingga 25 Oktober 2023.

Itu untuk mengisi 8 JPTP yang kosong. 

Namun, hingga berakhirnya jadwal yang pendaftaran, tercatat ada 26 ASN yang mendaftar. Setiap pelamar boleh mendaftar lebih dari 1 JPTP.

Tetapi, dari 8 JPTP yang kosong ada yang belum mencukupi jumlah pelmarnya. Idealnya, untuk setiap JPTP jumlah pendaftarnya lebih dari 3. 

Sedangkan, hingga berakhirnya jadwal pendaftaran, ternyata ada sejumlah JPTP yang kurang dari 3 pelamar.

Kemudian, berdasarkan hasil konsultasi dengan Pantia Seleksi, diputuskan jadwal pendaftaran seleksi terbuka JPTP diperpanjang.

"Bila setelah diperpanjang ternyata, jumlah pelamar untuk masing-masing JPTP paling banyak hanya 3, maka akan dikonsultasikan terlebih dulu dengan Komisi Aparatur Sipil Negara," terang M.Jusuf yang juga menjabat Sekretaris Kabupaten Lamtim, Senin (30/10). 

Diberitakan sebelumnya, kekosongan jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Lampung Timur segera terisi.

Itu menyusul telah dibukanya seleksi JPTP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.

Ketua panitia seleksi terbuka JPTP Kabupaten Lampung Timur M.Jusus menjelaskan, seleksi JPTP itu untuk mengisi 8 jabatan eselon II. Masing-masing, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. 

Kemudian, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana serta Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.

“Kekosongan jabatan 8 OPD tersebut karena, pejabat yang sebelumnya telah pensiun dan alih tugas,” jelas M.Jusuf yang juga Sekretaris Kabupaten Lampung Timur, Rabu (11/10).

Dilanjutkan, pendaftaran seleksi terbuka JPTP tersebut dilaksanakan mulai 11 hingga 25 Oktober 2023. Persyaratannya antara lain, berstatus PNS pada Pemerintah Provinsi Lampung atau Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung. 

Kemudian, memiliki kompetensi tekhnis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.

Persyaratan lainnya, berusia paling tinggi 56 tahun, sedang atau pernah menduduki jabatan eselon II, jabatan administrator paling singkat selama 2 tahun dan memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah S1 dengan pangkat minimal Iva. "Persyaratan lengkap dan tahapan lelang jabatan dapat diakses melalui www.lampungtimurkab.go.id," terangnya.

Ditambahkan, pelaksanaan seleksi terbuka JPTP tersebut antara lain, amanat undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 409 tahun 2019 tentang pengisian JPTP di lingkungan instansi pemerintah.

Kemudian, surat Komisi Aparatur Sipil Negara nomor B-3801/JP.00.00/10/2023  tangal 5 Oktober 2023 hal rekomendasi rencana seleksi terbuka JPTP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.

Selanjutnya, Keputusan Bupati Lampung Timur nomor 800/1697/22-SK/2023 tanggal 9 Oktober 2023 hal pembentukan panitia seleksi terbuka pegisian JPTP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.

Diketahui, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Lampung Timur mengalami kekosongan jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP).

Antara lain, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup serta Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah. Kemudian, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana.

Kekosongan jabatan pada sejumlah OPD tersebut terjadi karena adanya alih tugas. Kemudian, ada juga karena pejabat pimpinan tinggi pratama pada OPD itu pensiun.

Bupati Lamtim M. Dawam Rahardjo menjelaskan, agar kinerja OPD tersebut tetap dapat berjalan. Maka, kekosongan jabatan pimpinan tinggi pratama pada OPD tersebut saat ini diisi Pelaksana tugas (Plt).

Namun, dalam waktu dekat ini OPD tersebut akan seger diisi pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon 2) yang definitif.  Rencananya, pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama pada OPD tersebut akan dilaksanakan melalui seleksi terbuka. 

Lebih lanjut dijelaskan, selain didasarkan hasil uji kompetensi pengisian jabatan pejabat pimpinan tinggi pratama juga harus didasarkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

 "Hasil uji kompetensi dan rekomendasi KASN menjadi salah satu dasar evaluasi, penggantian dan penempatan pejabat," jelas M. Dawam. (wid/c1/abd)

 

 

Tag
Share