Penerimaan Awal Dana Kampanye Satu Calon DPD RI Capai Rp1 Miliar

ilustrasi edwin/radar lampung-ilustrasi edwin/radar lampung-

BANDARLAMPUNG - KPU Provinsi Lampung merilis laporan awal dana kampanye (LADK) milik 17 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) daerah pemilihan (dapil) Lampung. Dari 17 calon anggota DPD ini, terbanyak jumlahnya milik Farah Nuriza Amelia yang mencapai miliaran (lainnya baca tabel, Red). 

Itu sebagaimana tertuang pada Pengumuman Nomor: 27/PL.01.7-Pu/18/2024 tentang Hasil Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye Peserta Pemilu Calon Anggota DPD RI Dapil Lampung Tahun 2024. Di dalamnya disebutkan paling banyak menerima sumbangan dalam LADK adalah Farah Nuriza Amelia. Tercatat pada saldo awalnya tertera Rp2.500.000. Kemudian penerimaan Rp1.002.500.000 dan pengeluaran tercatat Rp990.056.174. 

Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Ismanto menjelaskan calon memang diperbolehkan menerima sumbangan dari pihak tertentu melalui rekening dana kampaye yang didaftarkan ke KPU.  ’’Hanya, penyumbang itu mesti pribadi dan lembaga di luar instansi pemerintahan. Kalau instansi pemerintahan dilarang," ujar Ismanto saat dikonfirmasi Radar Lampung, Senin (15/1).

Merujuk Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu 2024, Pasal 57 ayat 1 disebutkan dana kampanye DPD RI dari perseroan paling banyak Rp750.000.000. Lalu di ayat 2 dijelaskan palling banyak dari kelompok atau lembaga Rp1,5 miliar. 

BACA JUGA:Polisi Jaga Ketat Perbatasan Tuba dengan Mesuji-Lamteng

Sementara, kata Ismanto, yang dipublikasikan KPU ini baru LADK. Nantinya, peserta pemilu baik caleg DPRD, DPD RI, maupun parpol juga diwajibkan melaporkan melalui laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK) juga laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).   ’’Nanti dilaporkan melalui aplikasi Sikadeka itu di-upload semua," kata dia. 

Hasil laporan tersebut, lanjutnya, akan dilakukan audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang tergabung dalam Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).  "Jadi setelah di-upload Sikadeka, nanti diaudit oleh KAP yang ditunjuk dan syaratnya sudah tergabung dengan IAI. Setelah diaudit kemudian diserahkn ke KPU, itu untuk setiap parpol, caleg provinsi dan DPD kalau di provinsi. Baru kemudian, kita publis dari mana saja penerimaannya dan pengeluarannya untuk apa saja," kata dia.  (abd/c1/rim) 

 

Tag
Share