Dana BOS Madrasah dan BOP RA Cair, Manfaatkan Sesuai Juknis!

BOS DAN BOP CAIR: Direktur Jenderal Pendidikan Islam M. Ali Ramdhani menegaskan dana BOS madrasah dan BOP RA tahap I cair.-FOTO DOK. KEMENAG RI -

JAKARTA - Dana bantuan operasional sekolah (BOS) madrasah dan bantuan operasional penyelenggaraan raudlatul athfal (BOP RA) tahap I tahun ini sudah cair. Total dana yang cair pada tahap I mencapai Rp4,385 triliun dan itu sudah bisa digunakan oleh madrasah.

Penegasan ini disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Islam M. Ali Ramdhani. Pihaknya telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama agar menyosialisasikan pencairan dana BOS madrasah dan BOP RA ini kepada para pemangku kebijakan.

’’Mereka harus memahami dan memedomani petunjuk teknis pengelolaan BOP RA dan BOS pada madrasah,” tegas M. Ali Ramdhani di Jakarta, Minggu (14/1/2024). 

BACA JUGA:Jadikan IIB Darmajaya Unggul, Ini Target Rektor R.Z. Abdul Aziz

Pedoman teknis pengelolaan BOS Madrasah dan BOP RA sudah tersedia dalam Pusaka Superapps dan laman https://bos.kemenag.go.id atau https://erkam.kemenag.go.id/.

M. Ali Ramdhani mengingatkan bahwa pemanfaatan BOS Madrasah dan BOP RA harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam petunjuk teknis (juknis). Seluruh prosesnya juga harus dilakukan secara profesional, bersih dari korupsi, dan tidak ada konflik kepentingan.

’’Jadi harus ada pertanggungjawaban yang jelas dari satuan kerja dalam pemanfaatan BOS Madrasah dan BOP RA. Juga tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelas pria yang akrab disapa Kang Dhani ini.

’’Setiap kegiatan juga harus dilakukan secara efektif, efisien, dan berdampak positif bagi peningkatan kualitas pembelajaran dengan tetap memperhatikan akuntabilitas penggunaan anggaran,” lanjutnya.

BACA JUGA:Daftar Program RPL S-2 Prodi Magister Manajemen, Danrem 043/Gatam Resmi Mahasiswa IIB Darmajaya

Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Muchammad Sidik Sisdiyanto menambahkan, pihaknya juga telah meminta Kepala Kanwil Kemenag seluruh Indonesia untuk membentuk tim pengelola BOP RA dan BOS Madrasah sebagaimana juknis yang telah ditetapkan. Tim ini bertugas melakukan verifikasi dan validasi data satuan pendidikan calon penerima bantuan.

Tim Verifikator pada MI swasta dan MTs swasta berasal dari Kankakemenag kabupaten/kota. Sedangkan untuk tim verifikator MA swasta berasal dari Tim BOS Kanwil Kemenag provinsi.

’’Ini semua harus dilakukan agar proses pencairan bisa dipertanggungjawabkan, tepat sasaran, dan akuntable. Mengingat BOS pada madrasah dan BOP RA ini merupakan program mandatory,” jelas M. Sidik Sisdiyanto.

’’Hampir seluruh lembaga pendidikan, terutama di awal tahun seperti ini, membutuhkan dana-dana operasional pendidikan. Karena itu, semua tim pengelola telah bergerak untuk mempercepat pencairan. Alhamdulillah, Minggu kedua Januari ini bantuan tersebut bisa dicairkan,” jelas Sidik.

BACA JUGA:Dewan dan Penggiat Literasi Mendukung Penuh

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan