Dituntut 7,5 Tahun, Eks Karyawan BRI Unit II Tuba juga Diminta Bayar UP Rp1,9 M

KORUPSI KUR BRI: Doni Ardiansyah Putra, mantan junior associate BRI Unit II Tulangbawang, dituntut 7,5 tahun penjara. -FOTO RIZKY PANCANOV -

Modus lain yang digunakan yakni menggunakan sebagian uang hasil kredit KUR 15 nasabah untuk kepentingan pribadi senilai Rp381.000.000. Sedangkan modus ketiga yang digunakan Doni Ardiansyah Putra dalam kasus ini, yakni memprakarsai kredit KUR fiktif atau topengan untuk kepentingan diri sendiri. 

Ada 28 nasabah kredit fiktif yang Ardiansyah Putra buat. Terdiri atas 25 nasabah KUR fiktif, dua nasabah Kupedes, dan satu nasabah Ultra Mikro. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi senilai Rp1.441.000.000. (nca/c1/ful)

Tag
Share