Pajak Hiburan di Bandarlampung Bakal Naik hingga 50 Persen
PAJAK BAKAL DINAIKKAN: Salah satu karaoke di Z.A. Pagar Alam, Bandarlampung, Rabu (10/1).-FOTO MELIDA ROHLITA/RADAR LAMPUNG-
BANDARLAMPUNG – Februari 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung bakal menaikkan tarif pajak hiburan dari 30% menjadi 50%.
Kabid Pajak Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandarlampung Gunawan mengatakan hal ini dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Tarif Baru. ’’Benar, pajak diskotek, karaoke, dan spa yang (naiknya hingga) 50%. Tetapi di Bandarlampung tidak ada diskotek sehingga hanya pengoptimalan spa dan karaoke," katanya, Rabu (10/1).
Menurutnya selain menaikkan pajak karaoke dan spa, pemkot juga akan menurunkan pajak hiburan seperti konser, bioskop, dan Timezone serta parkir dan kegiatan masyarakat luar dan dalam ruangan yang saat ini sebesar 20 persen. ’’Nanti yang ini juga jadi 10%,” terangnya.
BACA JUGA:Bupati Musa Ahmad Dilaporkan ke Polda
Meski begitu, aturan baru terhadap penyesuaian tarif pajak tersebut masih dalam proses pembahasan dan evaluasi oleh DPRD Lampung. ’’Tetapi penerapannya kita tunggu perda lagi dibahas di pemprov ya," ungkapnya.
Ditanya apakah BPPRD telah menyosialisasikan rencana aturan baru ini kepada seluruh objek pajak di Bandarlampung, Gunawan menjawab sudah. ’’Kami juga sudah kumpulkan pelaku usaha untuk menginformasikan tentang perubahan tarif baru sesuai UU Nomor 1/2022 dan mereka setuju. Karena sudah banyak yang turun (pajaknya, Red)," tandas dia.
BACA JUGA:Oknum Polisi Curi Mobil karena Judi Online
Untuk tahun ini, lanjutnya, target pajak hiburan dari 10 item penghasil pajak di Bandarlampung sendiri adalah Rp20 miliar. Sedangkan untuk PAD, keseluruhannya akan mengalami penurunan target, mengingat banyak potensi pajak yang diturunkan.
’’Memang di 2024 ini ada penurunan target dari 10 item pajak karena adanya penyesuaian sejumlah tarif. Pada 2023, target kami Rp621 miliar dan di tahun ini berkurang menjadi Rp553,6 miliar," pungkasnya. (mel/c1/rim)