Oknum Polisi Curi Mobil karena Judi Online
BUAT GERAM HAKIM: Pengakuan oknum polisi terlibat pencurian mobil, Bripda Fajar Wicaksono, pada persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (10/1). -FOTO RIZKY PANCANOV/RADAR LAMPUNG-
BANDARLAMPUNG - Oknum polisi yang terlibat pencurian mobil di Mal Boemi Kedaton (MBK) Bandarlampung, Bripda Fajar Wicaksono, ternyata karena kecanduan judi online. Hal itu diungkapkannya sendiri saat menjalani sidang dengan agenda keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (10/1).
Awalnya, Fajar tidak mau menjawab pertanyaan hakim terkait alasan mengapa dirinya nekat meminjam uang Rp100 juta kepada terdakwa Bripda Candra Setiawan. Hakim pun kemudian mengulangi pertanyaan sama kepada terdakwa Fajar.
Akhirnya pada pertanyaan kedua itu, Fajar baru mau menjawabnya. Ia mengaku saat itu dirinya terlilit utang. Adapun karena utang itu, ia berniat menggunakan uang dari Candra Setiawan untuk aktivitas judi online. ’’Untuk judi online, Yang Mulia" jawab Fajar.
BACA JUGA:360 WNI Selamat dari Hukuman Mati
Sontak jawabannya tersebut membuat hakim geram. Hakim menilai judi online seharusnya tidak dilakukan seorang anggota kepolisian.
’’Polisi juga main judi online? Nah gimana ini, wajar kalau banyak warga judi online kalau polisinya kayak kamu (Bripda Fajar, Red)" tandas hakim.
Diketahui, Fajar Wicaksono dan Candra Setiawan terlibat pencurian mobil Honda Brio merah BE 1682 GG di MBK. Fajar mengajak Candra dengan janji apabila mobil itu dapat kemudian untuk membayar sisa utangnya Rp50 juta.
BACA JUGA:Di Lampung, Realisasi Kepemilikan KTP Digital Baru 15,3%
Berdasarkan penyidikan polisi, modus yang digunakan kedua terdakwa melakukan aksi pencurian mobil tersebut pada Minggu (20/8/2023) lalu dengan menduplikat kunci mobil. Mereka juga memasang GPS di mobil korban.
Aksi mereka semakin mulus karena korban meninggalkan karcis parkir di dalam mobil tersebut. Alhasil, kedua tersangka pun berhasil keluar dari mal dengan nyaman. (nca/c1/rim)