Bupati Musa Ahmad Dilaporkan ke Polda
TUNJUKKAN BUKTI PINJAMAN: Didampingi pengacaranya, Yusron Amirullah (berbaju merah) usai melaporkan Bupati Lamteng Musa Ahmad di Polda Lampung, Rabu (10/1). -FOTO ANGGRI SASTRIADI/RADAR LAMPUNG -
BANDARLAMPUNG - Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Musa Ahmad dilaporkan Yusron Amirullah, warga Lampung Timur (Lamtim), atas dugaan tipu gelap sebesar Rp2 miliar. Didampingi kuasa hukumnya, Gunawan Parikesit, Yusron melaporkan Musa ke SPKT Polda Lampung, Rabu (10/1) sekitar pukul 14.30 WIB.
’’Jadi tahun 2010 tanggal 29 Juli, dia (Musa Ahmad) perlu uang dan datang ke rumah saya untuk pinjam uang Rp2 miliar. Kebetulan saya ada uangnya dan saya berikan kepada Musa Ahmad yang saat itu belum jadi bupati. Masih orang biasa," kata Yusron saat mendatangi Polda Lampung.
Alasan Musa Ahmad meminjam uang kepada dirinya, Yusron mengaku tak mengetahui pasti. Namun yang bersangkutan, katanya, meminjam uang ke dirinya karena ada keperluan.
BACA JUGA:Oknum Polisi Curi Mobil karena Judi Online
’’Saat itu masa politik dan uangnya cash Rp2 miliar. Itu dengan bukti 4 kuitansi. Jadi pengembaliannya kalau dia (Musa Ahmad) sudah ada (dananya) katanya," beber Yusron.
Menurutnya untuk jangka pengembalian tidak ada. Dia pinjam juga tak ada perjanjian bisnis. ’’Sampai saat ini belum pernah dicicil. Kita tagih juga dua kali. Alasannya belum ada," ujarnya.
Adapun dirinya melapor ke Polda Lampung merupakan tindakan terakhirnya karena ketika dilayangkan somasi, Musa Ahmad tak menggubrisnya. ’’Kenapa kita sampai laporkan, karena sudah 13 tahun. Karena kita sudah somasi satu, dua, dan tiga tidak ada tanggapan sama sekali. Dan, salah satu jalan bahwa kami harus melapor ke Polda Lampung ini. Apalagi ketika ditagih tanggapannya tidak ada," jelasnya.
BACA JUGA:Pencarian M. Nadiv, Bayi Hanyut di Rajabasa Berlanjut
Sejauh ini memang tidak ada perjanjian apa pun mengenai peminjaman uang yang dilakukan Muda Ahmad kepada dirinya tersebut. ’’Tidak ada (janji) apa pun. Dan kebetulan, saya sudah kenal dengan beliau ini baik. Sudah berapa lama sejak tahun 2006. Enggak pernah bisnis bareng dan hanya pertemanan. Dan, penyerahan uang hanya modal kepercayaan," ungkapnya.
Sementara, Gunawan Parikesit selaku kuasa hukum Yusron menjelaskan memang sebelumnya pihaknya pernah meminta dan menagih kepada Musa Ahmad. ’’Jadi, kami tagih sebelum yang bersangkutan jadi bupati. Setelah jadi bupati, kami tagih lagi. Dan katanya nanti. Dan belum lama ini setelah somasi ketiga kami terbitkan, dia mengaku malah enggak punya utang. Dan, jawaban dari somasinya pun tidak ada tanggapan dari beliau," katanya.
BACA JUGA:Kasus HPR di Bandar Lampung, Manusia Paling Banyak Digigit Kucing
Terpisah, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari pelapor atas nama Yusron Amirullah. ’’Di mana, dia melaporkan pejabat Lamteng atas dugaan penipuan sebesar Rp2 miliar. Pelaporan ini peristiwa di tahun 2010, maka disarankan untuk melakukan permohonan pengaduan masyarakat (dumas) dan nantinya ditindaklanjuti Polda Lampung," pungkasnya.
Sedangkan hingga berita ini terbit, Musa Ahmad belum memberikan tanggapannya terkait hal tersebut. Saat dikonfirmasi tadi malam melalui sambungan telepon, meski teleponnya aktif, ia tidak mengangkat. Demikian pula dengan pesan WhatsApp, tidak dibalasnya. (ang/c1/rim)